Rabu, 10 Desember 2025
Beranda / Pemerintahan / Itjen Kemendagri Periksa Bupati Aceh Selatan, Penentuan Sanksi Menunggu Mendagri

Itjen Kemendagri Periksa Bupati Aceh Selatan, Penentuan Sanksi Menunggu Mendagri

Selasa, 09 Desember 2025 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Foto: dok pribadi 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Bupati Aceh Selatan, sejak Senin (8/12) siang hingga malam. 

Pemeriksaan ini dilakukan menyusul keberangkatan Bupati Aceh Selatan untuk menunaikan ibadah umrah tanpa izin dari Gubernur Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan bahwa kewenangan terkait sanksi maupun kebijakan lanjutan sepenuhnya berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Terkait sanksi dan atau kebijakan lanjutan terhadap yang bersangkutan tentu sepenuhnya menjadi kewenangan Mendagri. Perkembangan dari hasil pemeriksaan kita tunggu pernyataan resmi dari Mendagri,” ujar MTA, Selasa (9/12).

Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS telah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik atas keberangkatannya ke tanah suci ketika wilayahnya sedang dilanda banjir besar.

Permohonan maaf itu disampaikan melalui sebuah video yang diunggah di akun media sosial resminya, h.mirwan_ms_official, pada Selasa (9/12/2025). Dalam video berdurasi sekitar dua menit tersebut, Mirwan tampak berbicara dengan nada menyesal.

“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak,” katanya dalam video tersebut yang dilansir Dialeksis.com.

Mirwan juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta masyarakat Aceh Selatan dan publik yang menyoroti kasus ini.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI