Beranda / Pemerintahan / Isu Pengangkatan ASN P3K Jelang Pilkada, Ini Penjelasan Kepala BKN Aceh Secara Hukum

Isu Pengangkatan ASN P3K Jelang Pilkada, Ini Penjelasan Kepala BKN Aceh Secara Hukum

Minggu, 29 September 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ir. Agus Sutiadi, M.Si., Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Aceh - Menjelang Pilkada serentak, isu pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kembali mencuat. Beberapa calon kepala daerah dikabarkan memanfaatkan momentum ini sebagai komoditas politik, meskipun prosedur pengangkatan telah diatur ketat dalam Undang-Undang.

Ir. Agus Sutiadi, M.Si., Kepala Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh, menegaskan bahwa pengangkatan ASN dan P3K harus mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Intinya, prosedural pengangkatan ASN maupun P3K berdasarkan UU No 20 tahun 2023," ujar Agus saat dihubungi Dialeksis melalui whatsapp, Sabtu (28/9/2024).

Meski demikian, Agus mengakui adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum calon kepala daerah. "Betul, pengangkatan ASN tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Tapi seleksinya yang bersamaan dengan Pilkada membuat ada calon yang memanfaatkan momentum tersebut," jelasnya.

Fenomena ini, menurut Agus, sudah masuk ke ranah civil society. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait proses pengangkatan ASN yang transparan dan berdasarkan merit system. Namun, sebagai pejabat BKN, Agus mengaku tidak bisa secara terbuka menyampaikan hal tersebut. "Kami terikat netralitas. Ada lembaga lain yang bertugas mengawasi," tambahnya.

Respon lain disampaikan Saddam Rassanjani akademisi FISIP dari Universitas Syiah Kuala, menilai fenomena ini sebagai bentuk politisasi birokrasi. 

"Ini bukan hal baru. Setiap menjelang Pilkada, isu pengangkatan ASN selalu menjadi 'kartu truf' bagi calon petahana atau yang memiliki koneksi dengan pemerintah daerah," ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat perlu lebih kritis dalam menyikapi janji-janji kampanye terkait pengangkatan ASN. "Masyarakat harus paham bahwa proses rekrutmen ASN dan P3K memiliki mekanisme dan standar yang ketat. Tidak bisa sembarangan diangkat hanya karena janji politik," tegasnya.

Sementara itu, Ratnalia Indriasari Direktur Eksekutif Jaringan Survei Inisiatif menyatakan akan terus memantau proses rekrutmen ASN dan P3K, terutama di daerah-daerah yang akan menggelar Pilkada, khusus di Aceh "Kami akan bertindak tegas jika ada indikasi politisasi dalam proses rekrutmen," ujarnya melalui Dialeksis.

Terlepas dari polemik ini, pernyataan semua pihak diatas sepakat bahwa proses dan pengangkatan ASN serta P3K harus tetap berpedoman pada peraturan dan undang-undang yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi proses ini demi terwujudnya birokrasi yang bersih dan profesional.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda