DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Melalui Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, inovasi FastDuk (Solusi Cepat Layanan Adminduk) berhasil meraih penghargaan Outstanding Public Service Innovations (OPSI) dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2025 yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas terobosan pelayanan publik yang dinilai mampu menghadirkan layanan administrasi kependudukan secara cepat, mudah, terintegrasi, serta menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Aceh.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 551 Tahun 2025, FastDuk ditetapkan sebagai salah satu dari 28 inovasi terbaik nasional. Inovasi ini menghadirkan percepatan layanan dokumen kependudukan, mulai dari penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga layanan perubahan data kependudukan dan dokumen administrasi lainnya. FastDuk dirancang untuk memangkas alur birokrasi, meningkatkan akurasi data, serta memperluas jangkauan layanan hingga ke daerah terpencil di seluruh Aceh.
Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Drs. T. Syarbaini, M.Si, menyebutkan bahwa inovasi FastDuk merupakan wujud komitmen pihaknya dalam memastikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, inklusif, dan merata.
“FastDuk kami rancang agar masyarakat, termasuk yang berada di wilayah terpencil, memperoleh kepastian layanan adminduk tanpa harus menghadapi prosedur yang berbelit. Penghargaan ini menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya saat dihubungi Dialeksis.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, menegaskan bahwa penghargaan OPSI KIPP 2025 mencerminkan keseriusan Pemerintah Aceh dalam melakukan reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan publik.
“Inovasi FastDuk sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Aceh dalam menghadirkan pelayanan yang efektif, transparan, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi dan inovasi mampu memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik,” katanya.
Penghargaan OPSI KIPP 2025 diserahkan secara resmi dalam kegiatan Peresmian Mal Pelayanan Publik dan Penyerahan Apresiasi OPSI KIPP 2025 yang berlangsung di Aula Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (15/12/2025). Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si mewakili Pemerintah Aceh.
Capaian ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Aceh dalam mendorong transformasi digital pelayanan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.