Ini Fokus Penggunaan Dana Desa 2025, Minimal 20% untuk Program Ketahanan Pangan
Font: Ukuran: - +
Mendes PDT Yandri Susanto. [Foto: Humas Kemendes PDT]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Mendes Yandri mengatakan, Dana Desa telah jadi instrumen pembangunan desa. Total Dana Desa yang telah dikucurkan sejak 2015 mencapai Rp610 Triliun. "Kemendes PDT telah berusaha maksimal pemanfataan Dana Desa," kata Mendes Yandri.
Mendes Yandri kemudian menjabarkan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 yaitu Pertama, Fokus Penanganan Kemiskinan Ekstrem sebesar 15 persen.
"Jika tidak ada kemiskinan, akan didetailkan lagi pada Juklak dan Juknis," kata Mendes Yandri.
Fokus Kedua, Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan Perubahan Iklim. Ketiga, peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan termasuk pencegahan stunting.
"Jadi Desa-desa yang masih ada Stunting harus jadi perhatian karena hal ini merupakan kata kunci pembangunan bangsa Indonesia," kata Mendes Yandri.
Keempat yaitu Dukungan Terhadap Program Ketahanan Pangan atau Swasembada Pangan. Hal ini penting karena ini Program Pokok sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Sudah dicantumkan pada Pasal 7 bahwa alokasi sekurang-kurangnya 20 persen dari Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan," kata Mendes Yandri.
Mendes Yandri menegaskan, setiap desa di Indonesia yang berjumlah 75.260 Desa untuk ikut aktif dalam Festival Bangun Desa dengan beragam lomba seperti Lomba Pemuda Pelopor Desa atau Desa Tematik yang puncak pelaksanaannya bulan Agustus 2025.
Fokus Kelima, Pengembangan Potensi Keunggulan Desa seperti Desa Wisata atau Desa Ekspor.
Selanjutnya, Dana Desa juga bisa digunakan untuk pemanfaatan Teknologi dan Sistem Informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital. "Hal ini penting meski ada 22 Ribu Desa yang belum punya sinyal," kata Mendes Yandri.
Selanjutnya Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Prnggunaan Baham Baku Lokal. "Semua hal ini harus diputuskan Musyawarah Desa dan tidak boleh kongkalikong," kata Mendes Yandri.
Permendesa ini bakal jadi acuan bagi Pemerintah Daerah hingga Desa untuk wujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat desa. [*]
- Rehab Krueng Pasee Terbengkalai, Pj Bupati Aceh Utara Dinilai Gagal Tangani Kemiskinan Ekstrem
- Angka Kemiskinan Ekstrem di Nagan Raya Turun Drastis Jadi 0,81 Persen
- Bapanas Gencar Lakukan Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan
- Selama Menjabat, Pj Bupati Alhudri Berhasil Turunkan Kemiskinan Ekstrem di Gayo Lues