Beranda / Pemerintahan / Indonesia Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Awak Kapal Melalui Kolaborasi Sektor Pelayaran

Indonesia Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Awak Kapal Melalui Kolaborasi Sektor Pelayaran

Kamis, 05 Desember 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pelaut Indonesia yang tengah melaksanakan tugas pelayaran. [Foto: Facebook ASDP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Indonesia bersama asosiasi dan perusahaan keagenan awak kapal berkomitmen untuk memperkuat pengembangan sektor pelayaran, khususnya dalam aspek perekrutan dan penempatan awak kapal. 

Komitmen ini bertujuan untuk menciptakan industri maritim yang profesional, berstandar internasional, dan menjamin kesejahteraan para pelaut Indonesia.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Capt. Hendri Ginting, menyatakan bahwa Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki potensi luar biasa dalam penyediaan pelaut yang kompeten. Berdasarkan data dari United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), Indonesia masih menjadi salah satu dari lima negara penyedia pelaut terbesar di dunia, baik di tingkat perwira maupun rating.

“Sebagai negara anggota International Labour Organization (ILO) yang telah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006, Indonesia berkomitmen untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan awak kapal. Kami ingin memastikan standar perekrutan dan penempatan pelaut yang adil dan profesional,” ujar Capt. Hendri dalam keterangan resmi pada Kamis (5/12/2024).

Ratifikasi MLC 2006 melalui UU No.15 tahun 2016 menunjukkan komitmen Indonesia untuk memberikan perlindungan maksimal bagi awak kapal, yang juga menjadi bagian penting dalam memperkuat reputasi Indonesia sebagai negara penyedia pelaut terbesar di dunia.

Peraturan Terbaru untuk Sektor Keagenan Awak Kapal

Selain itu, Indonesia telah melakukan perubahan ketiga terhadap Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran melalui UU No.66 tahun 2024. Dalam regulasi terbaru ini, pasal 337 menegaskan bahwa pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pelayaran dan Perjanjian Kerja Laut (PKL).

"Penting bagi perusahaan keagenan untuk memiliki izin usaha yang sesuai, seperti Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK), yang kini telah disesuaikan menjadi Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK)," ujar Capt. Hendri.

Peningkatan Kompetensi melalui Diklat Crew Management System

Untuk memastikan implementasi yang optimal, pemerintah mendorong perusahaan pelayaran untuk memiliki sistem manajemen awak kapal (crew management system) yang profesional. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama Badan Pengembangan SDM Perhubungan juga telah menyusun kurikulum diklat non-kepelautan, termasuk diklat crew management, yang kini tengah dalam proses pengesahan.

"Pelaksanaan diklat ini dapat menjadi inisiatif strategis bagi lembaga pelatihan atau perusahaan untuk meningkatkan kompetensi manajemen awak kapal. Kami, sebagai regulator, akan memberikan pedoman yang relevan dengan kebijakan nasional di bidang pelayaran dan kepelautan," kata Capt. Hendri.

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, diharapkan sektor pelayaran Indonesia dapat berkembang dengan profesionalisme yang lebih tinggi, sambil memastikan kesejahteraan awak kapal yang sesuai dengan standar internasional. 

"Langkah ini diharapkan tidak hanya menguntungkan pelaut Indonesia, tetapi juga meningkatkan daya saing dan reputasi Indonesia sebagai salah satu negara penyedia pelaut terbaik di dunia," tutup Capt. Hendri. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI