DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Penundaan dilakukan di berbagai bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia, dengan jumlah tertinggi tercatat di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
“WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lain yang dipersyaratkan. Mereka berpotensi menyalahgunakan visa kunjungan untuk berhaji,” kata Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (5/6/2025).
Bandara Soekarno-Hatta Paling Banyak
Dari total 1.243 orang, sebanyak 719 orang ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta. Bandara Juanda Surabaya menyusul dengan 187 orang, disusul Ngurah Rai Denpasar (52 orang), Sultan Hasanudin Makassar (46), Yogyakarta (42), Kualanamu Medan (18), Minangkabau Sumatera Barat (12), dan Sultan Haji Sulaiman (4).
Selain itu, penundaan juga terjadi di sejumlah pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di antaranya Pelabuhan Citra Tri Tunas (82 orang), Batam Center (54), dan Bengkong (27).
Transit ke Kuala Lumpur untuk Haji
Salah satu modus yang terungkap terjadi di Bandara Internasional Yogyakarta. Petugas mencurigai enam WNI yang hendak terbang ke Kuala Lumpur menggunakan AirAsia AK349. Empat orang mengaku akan liburan, sementara dua lainnya membawa visa kerja Arab Saudi. Namun setelah wawancara mendalam, mereka mengaku tujuan sebenarnya adalah menunaikan ibadah haji melalui jalur tidak resmi.
“Mereka menjadikan Kuala Lumpur sebagai tempat transit sebelum lanjut ke Arab Saudi,” ujar Suhendra.
Biaya Ratusan Juta untuk Jalur Ilegal
Kejadian serupa juga ditemukan di Surabaya. Sebanyak 171 orang calon jemaah ditunda keberangkatannya karena menggunakan visa kunjungan dan bukan visa haji. Mereka berangkat melalui jasa biro perjalanan wisata.
“Beberapa jemaah mengaku telah membayar hingga ratusan juta rupiah. Sangat disayangkan, niat baik masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” kata Suhendra.
Modus Beragam, Pemeriksaan Diperketat
Di Makassar, 46 WNI ditunda keberangkatannya setelah memberi keterangan yang tidak konsisten. Salah satu kelompok mengaku akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga. Namun setelah diselidiki, tujuan mereka ternyata adalah ibadah haji secara tidak resmi.
Suhendra menegaskan bahwa pihak imigrasi tidak melarang warga bepergian ke Arab Saudi selama sesuai dengan jenis visa yang dimiliki. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba menunaikan ibadah haji dengan cara-cara yang tidak sesuai prosedur.
“Setelah musim haji selesai, mereka tetap bisa berangkat ke Arab Saudi sesuai dengan peruntukan visanya. Kami hanya ingin melindungi WNI dari potensi masalah hukum dan imigrasi di luar negeri,” ujarnya. [in]