Guru Aceh Besar Terima Sertifikasi dan Honor Jelang Idul Adha
Font: Ukuran: - +
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi. Foto: Pemkab Aceh Besar
DIALEKSIS.COM | Kota Jantho - Tekad Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM agar seluruh ASN dan Honorer di Aceh Besar mendapatkan hak nya sebelum hari H, Idul Adha 1445 H, terpenuhi sudah.
Khusus guru di Aceh Besar, baik guru PNS, PPPK hingga Honorer, terhitung sejak, Rabu (12/06/2024) telah cair dana sertifikasi atau tunjangan profesi dan honor.
“Ahamdulillah, kami telah menerima dana sertifikasi yang langsung dikirim ke nomor rekening kami para guru. Ini benar benar sangat membantu kami dan keluarga menjelang hari raya Idul Adha, karena kebutuhan di rumah tentu meningkat,” kata Nurul (45), salah seorang guru dari Kecamatan Indrapuri.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSI yang dihubungi awak media, Rabu (12/06/2024) malam, mengakui jika dana insentif guru telah disalurkan ke rekening masing masing.
Menurutnya, pencairan insentif itu memang sangat ditunggu oleh para guru, baik itu dari katagori PNS, PPPK atau pun guru honor. Karena saat saat menjelang hari baik bulan baik seperti Idul Adha, tentu banyak kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi.
“Insya Allah, kini para guru itu sudah bisa bernapas lega dan sangat terbantu. Kita ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Pak Pj Bupati Aceh Besar yang sangat konsern untuk membantu dan memfasilitasi cairnya dana sertifikasi dan honor untuk para guru di Aceh Besar. Ini benar benar sangat membahagiakan para guru,” tandas Bahrul Jamil yang akrab disapa Beje itu.
Lebih jauh Beje merincikan, khusus Dana Sertifikasi diberikan secara triwulan, baik itu untuk guru PNS maupun PPPK. Kali ini diluncurkan untuk triwulan pertama atau Januari s/d Maret. Sementara jerih guru honor dicairkan untuk bulan April dan Mei 2024, sebelumnya mereka telah menerima hingga bulan Maret 2024.
Berdasarkan SPM yang ada, jumlah dana sertifikasi yang dicairkan itu meliputi guru PNS dengan jumkah total Rp 14,661 miliar, guru PPPK total Rp 993,708 juta dan jerih guru honor sebanyak Rp 489,456 juta.[]