DIALEKSIS.COM | Aceh - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerima usulan pembentukan enam Daerah Otonomi Baru (DOB) hasil pemekaran wilayah di Provinsi Aceh. Usulan tersebut mencakup empat calon kabupaten dan dua calon kota, yang telah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Keenam calon DOB ini sudah melalui proses rekomendasi lengkap dari pemerintah daerah dan DPRA, lalu disampaikan ke pemerintah pusat melalui Kemendagri,” tegas Fuadri, Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkorda) Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Aceh, dalam keterangan resminya, Jumat (25/4/2025).
Enam wilayah yang diusulkan meliputi: Aceh Raya (pemekaran Kabupaten Aceh Besar), Kota Meulaboh (pemekaran Kabupaten Aceh Barat), Aceh Selatan Jaya (pemekaran Kabupaten Aceh Selatan), Selaut Besar (pemekaran Kabupaten Simeulue), Aceh Malaka (pemekaran Kabupaten Aceh Utara), dan Kota Panton Labu (pemekaran Kabupaten Aceh Utara).
Fuadri menegaskan bahwa seluruh usulan ini tercatat dalam daftar 341 calon DOB yang sedang diverifikasi Kemendagri. “Tidak ada usulan provinsi baru dari Aceh, hanya pemekaran kabupaten/kota,” jelas politikus PAN tersebut.
Sebagai anggota DPRA, Fuadri mendesak Kemendagri dan Komisi II DPR RI segera memberikan kepastian hukum terkait pemekaran. Menurutnya, moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah selama ini menimbulkan ketidakpastian yang menghambat perkembangan wilayah.
“Pembukaan moratorium harus diikuti terbitnya dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Penataan Daerah dan PP Grand Design Penataan Daerah. Ini menjadi kunci legalitas pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Dia menambahkan, kedua PP tersebut akan menjadi landasan hukum bagi peningkatan kesejahteraan, pelayanan publik, daya saing ekonomi, serta pelestarian adat di wilayah pemekaran.
Fuadri memaparkan, pemekaran diperlukan untuk mengatasi tantangan geografis dan birokrasi. Misalnya, di calon Kabupaten Aceh Raya, masyarakat selama ini harus menempuh jarak jauh ke pusat pemerintahan induk, menyebabkan layanan publik lambat dan tidak efisien.
Sementara Kota Meulaboh, meski memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi dan pertumbuhan investasi yang menjanjikan, dinilai masih tertinggal karena ketergantungan pada kebijakan Kabupaten Aceh Barat.
“Pemekaran akan memacu pemerataan pembangunan dan otonomi ekonomi,” tegasnya.
Fuadri mengajak masyarakat di enam calon DOB tetap optimis dan mendorong percepatan terbitnya regulasi penataan daerah.
“Dukungan publik krusial untuk mewujudkan daerah otonomi baru yang lebih sejahtera dan mandiri,” tutupnya.