Beranda / Pemerintahan / DPD RI Apresiasi Kinerja Kementerian ATR Atasi Konflik Agraria

DPD RI Apresiasi Kinerja Kementerian ATR Atasi Konflik Agraria

Rabu, 03 Juli 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono bersama Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Foto: doc pribadi


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Salah satu kegiatan Komite 1 DPD RI pada masa sidang V Tahun Sidang 2023-2024 adalah rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Rapat tersebut membahas beberapa hal penting, termasuk pelaksanaan reforma agraria, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, serta pemberantasan mafia tanah. Rapat kerja dilaksanakan di Ruang Sriwijaya, Gedung B, Kompleks DPD RI Senayan Jakarta (02/07).

Rapat yang diikuti oleh anggota Komite I DPD RI dipimpin oleh Ketua Komite I, Senator Fachrul Razi. Dalam sambutan pengantarnya, Ketua Komite I menyatakan bahwa reforma agraria telah dilaksanakan selama lebih dari satu dasawarsa. Selama periode tersebut, telah banyak sistem dan regulasi yang mengatur dan mendukung pelaksanaan reforma agraria. 

Namun, hingga saat ini sebagian masyarakat masih merasakan adanya ketimpangan struktural dalam kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah. Diasumsikan bahwa jika reforma agraria dilaksanakan dengan baik, konflik pertanahan tidak akan terjadi.

Ketua Komite I mengapresiasi kinerja Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dinilai cepat dan responsif. Salah satu hal yang mendapat perhatian senator adalah optimalisasi Reforma Agraria, peningkatan kualitas dan keamanan data pertanahan, serta ruang berbasis digital untuk meningkatkan pelayanan publik dan memitigasi serta mencegah terjadinya sengketa atau konflik pertanahan. 

"Berdasarkan apresiasi tersebut, Komite I DPD mendukung penambahan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang," ujarnya.

Dalam paparannya, Menteri AHY menyampaikan bahwa Program Reforma Agraria dibagi menjadi dua kegiatan utama: penataan aset dan penataan akses. Penataan aset terbagi atas legalisasi aset dengan target 4,5 juta Ha dan redistribusi tanah dengan target 4,5 juta Ha. 

Sementara itu, penataan akses berupa pemberdayaan tanah masyarakat dilaksanakan melalui pemberian akses terhadap modal bagi pengembangan ekonomi masyarakat, dengan nilai mencapai Rp 6.295 triliun. Pemerintah juga telah melaksanakan penyuluhan dan pendampingan kepada 380.304 kepala keluarga, sesuai dengan potensi tiap-tiap kelompok masyarakat. 

"Dari proses kegiatan ini, telah terjadi peningkatan pendapatan masyarakat sebesar 41%. Pencapaian ini melebihi target 20%, atau dua kali lipat dari target yang ditetapkan dalam rencana strategis Kementerian ATR/BPN," jelasnya. 

Terkait legalisasi aset AHY menjelaskan, telah terjadi akselerasi pendaftaran tanah secara nasional. Hingga Juni 2024, telah terdaftar 114,5 juta bidang tanah dan 92,1 juta bidang di antaranya telah bersertifikat. Bahkan dalam empat bulan terakhir, terdaftar 3,7 juta bidang tanah. Hasil ini sangat signifikan, yakni telah mencapai 95,4% dari target 120 juta bidang tanah pada tahun 2024, atau 90,8% dari target PTSL keseluruhan.

Mengenai penyelesaian konflik pertanahan, AHY mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang dihadapi adalah masih banyaknya tumpang tindih (overlap) antara tanah-tanah masyarakat dengan tanah-tanah kehutanan, Hak Guna Usaha (HGU), aset negara, kawasan pertambangan, serta konflik terkait tanah-tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Sejalan dengan program PTSL dan sertifikat elektronik, Kementerian ATR juga sedang merevisi PP No. 18 Tahun 2021 terkait pemberian hak atas tanah dalam mendukung pelaksanaan carbon trading untuk lahan dengan peruntukan jasa lingkungan. Progres revisinya saat ini sudah mencapai tahap Pembahasan Pra-Panitia Antar Kementerian (PAK). Diharapkan setelah revisi PP ini diberlakukan, masyarakat dan dunia usaha akan mendapatkan kesempatan yang luas untuk terlibat dalam perdagangan karbon. 

"Carbon trading is our future. Bayangkan, selain kita bisa menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan, perdagangan karbon juga memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi negara," lanjut AHY.

Pada bagian akhir, Wakil Komite I Sylviana Murni mengusulkan agar lahan-lahan di daerah yang statusnya tidak jelas dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. 

Komite I juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI untuk memastikan keamanan digitalisasi sertifikat tanah melalui penguatan Pusdatin, mengingat saat ini sangat rawan terjadi serangan siber oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

"Komite I juga mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI untuk terus berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta pemberantasan mafia tanah beserta jaringannya di daerah," tutupnya. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda