Kamis, 13 Agustus 2026
Beranda / Pemerintahan / Dari Audiensi hingga Terdaftar, Jejak Bener Meriah Membentuk Sentra Kekayaan Intelektual

Dari Audiensi hingga Terdaftar, Jejak Bener Meriah Membentuk Sentra Kekayaan Intelektual

Kamis, 13 Agustus 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Kantor  Pemerintah Kabupaten Bener Meriah. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Bener Meriah - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mencatat langkah baru dalam upaya melindungi produk unggulan, inovasi, dan kekayaan budaya daerah. Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Bener Meriah resmi memperoleh Surat Tanda Register dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh pada 10 Agustus 2026.

Surat Tanda Register bernomor W1.HH.04.09-021 itu menempatkan Sentra KI Bener Meriah dalam status aktif. Pemerintah daerah menyebut capaian tersebut sebagai yang pertama bagi pemerintah daerah di Aceh yang memperoleh register Sentra KI pada 2026.

Namun, pencapaian itu tidak lahir dalam waktu singkat. Penelusuran Dialeksis menunjukkan proses penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Bener Meriah mulai mendapatkan momentum penting setidaknya sejak Juni 2026.


Berawal dari Audiensi

Pada 9 Juni 2026, Wakil Bupati Bener Meriah Armia menerima Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh Meurah Budiman bersama jajaran di Kantor Bupati Bener Meriah.

Pertemuan tersebut secara khusus membahas perlindungan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengembangan kekayaan intelektual di Bener Meriah. Hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh Purwandani H. Pinilihan, Sekda Bener Meriah Riswandika Putra, serta sejumlah perangkat daerah.

Dalam pertemuan itu, Kemenkum Aceh mendorong Pemkab Bener Meriah membangun perangkat kelembagaan dan regulasi yang lebih kuat untuk melindungi kekayaan intelektual daerah.

Salah satu yang didorong adalah pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual yang dapat menjadi titik layanan bagi masyarakat, pelaku UMKM, kelompok kreatif, inovator hingga perangkat daerah dalam mengurus perlindungan atas karya dan produk mereka.

Kanwil Kemenkum Aceh bahkan mendorong Bener Meriah menjadi salah satu pelopor pemerintah kabupaten di Aceh yang memiliki Sentra KI.

Tak hanya kelembagaan, Kemenkum juga mendorong lahirnya regulasi daerah berupa qanun atau peraturan kepala daerah yang mengatur inventarisasi dan perlindungan kekayaan intelektual, termasuk Kekayaan Intelektual Komunal, Ekspresi Budaya Tradisional serta fasilitasi pendaftaran KI bagi masyarakat dan UMKM.

Dorongan tersebut dinilai penting mengingat Bener Meriah memiliki beragam aset ekonomi dan budaya yang berpotensi memperoleh perlindungan hukum.

Kemenkum Aceh antara lain menyoroti Alpukat Gayo, Gula Enau Gayo dan Bawang Merah Gayo sebagai komoditas yang berpotensi didorong memperoleh perlindungan Indikasi Geografis. Sementara kekayaan budaya seperti Melengkan dan Kerawang Gayo dinilai penting untuk diamankan dalam skema Kekayaan Intelektual Komunal.

Wakil Bupati Armia ketika itu menyatakan Pemkab Bener Meriah siap memperkuat inventarisasi produk unggulan, pengembangan regulasi serta perlindungan kekayaan budaya daerah.

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar persoalan administrasi hukum, tetapi dapat meningkatkan daya saing sekaligus memperluas nilai ekonomi produk lokal.


Bergerak Cepat, Sentra KI Dibentuk

Sekitar tiga pekan setelah audiensi tersebut, Pemkab Bener Meriah mengambil langkah kelembagaan.

Pada 30 Juni 2026, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Bener Meriah resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 800/405/SK/2026.

Setelah struktur kelembagaan terbentuk, pemerintah daerah melanjutkan proses registrasi melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh.

Proses tersebut akhirnya menghasilkan Surat Tanda Register Sentra Kekayaan Intelektual Nomor W1.HH.04.09-021 yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026 dan ditandatangani Kepala Kanwil Kementerian Hukum Aceh Meurah Budiman.

Sentra KI Bener Meriah berkedudukan di Kompleks Perkantoran Pemkab Bener Meriah, Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit. Penanggung jawab kelembagaan tersebut berada pada Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, Riset dan Inovasi Daerah.

Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah Bener Meriah, Rahmat Yanidin, menyebut keberadaan Sentra KI menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya dan inovasi.

Sentra tersebut dirancang tidak hanya sebagai tempat mengurus administrasi. Layanannya mencakup konsultasi dan pendampingan perlindungan hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis serta bentuk kekayaan intelektual lainnya.

Secara nasional, DJKI juga menempatkan Sentra KI sebagai salah satu simpul pelayanan yang memberikan konsultasi, pendampingan dan fasilitasi pendaftaran sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektualnya.


Dari Kopi hingga Karya Kreatif

Bagi Bener Meriah, keberadaan Sentra KI memiliki posisi strategis. Daerah dataran tinggi Gayo itu memiliki beragam potensi mulai produk perkebunan, kopi, kuliner, kerajinan, seni dan budaya, teknologi tepat guna, inovasi pelayanan publik hingga karya kreatif masyarakat.

Kopi Arabika Gayo sendiri telah memiliki perlindungan Indikasi Geografis yang wilayah produksinya mencakup Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues.

Tantangan berikutnya adalah memastikan semakin banyak potensi khas Bener Meriah terinventarisasi, didaftarkan dan kemudian mampu memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.

Keberadaan Sentra KI diharapkan memperpendek jarak antara pelaku UMKM, kreator, inovator dan masyarakat dengan sistem pelayanan kekayaan intelektual pemerintah pusat.


Bukan Sentra KI Pertama Secara Keseluruhan

Dalam membaca capaian tersebut, terdapat satu konteks yang perlu diperjelas. Predikat Bener Meriah sebagai yang pertama merujuk pada pemerintah daerah di Aceh yang memperoleh Surat Tanda Register Sentra KI pada 2026, bukan berarti Aceh sebelumnya sama sekali belum memiliki Sentra KI.

Pada momentum yang hampir bersamaan, Kanwil Kemenkum Aceh juga menyerahkan Surat Register Sentra KI kepada 25 perguruan tinggi di Aceh. Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari penguatan ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan akademik.

Kemenkum Aceh sebelumnya bekerja sama dengan LLDIKTI Wilayah XIII untuk mendorong pembentukan pusat-pusat pelayanan KI di perguruan tinggi. Pada 10-12 Agustus 2026, Kemenkum Aceh juga menggelar pendampingan pengajuan permohonan KI yang melibatkan pengelola Sentra KI perguruan tinggi, pemerintah daerah, Bapperida kabupaten/kota, pelaku seni, sekolah hingga UMKM.

Dengan demikian, langkah Bener Meriah menunjukkan perluasan model Sentra KI dari yang sebelumnya banyak tumbuh di lingkungan perguruan tinggi menuju pemerintahan daerah.

Bagi Pemkab Bener Meriah, pekerjaan setelah memperoleh register justru menjadi tahap yang lebih menentukan: memastikan Sentra KI benar-benar berfungsi, aktif melakukan inventarisasi, mendampingi masyarakat mendaftarkan karya, serta mendorong kekayaan budaya dan produk unggulan daerah memiliki perlindungan dan nilai ekonomi.

Jika fungsi tersebut berjalan konsisten, Sentra KI bukan hanya menjadi capaian administratif, tetapi dapat menjadi instrumen baru untuk menjaga identitas Gayo sekaligus memperkuat ekonomi kreatif Bener Meriah.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI