Beranda / Pemerintahan / Dana Desa 2024 Masih Lambat Cair, Baru 6 Kabupaten/Kota di Aceh yang Sudah Terima

Dana Desa 2024 Masih Lambat Cair, Baru 6 Kabupaten/Kota di Aceh yang Sudah Terima

Selasa, 30 Januari 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli. [Foto: dok DPMG]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru enam Kabupaten/Kota di Aceh yang telah menerima pencairan Dana Desa 2024.

Diantaranya Kabupaten Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tengah, Aceh Besar, Nagan Raya, dan Kota Banda Aceh.

Pada 2024, Aceh mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp4,79 triliun, yang diperuntukkan bagi 6.498 desa atau gampong yang tersebar di seluruh Aceh. Tahun ini, Bener Meriah mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp166,87 miliar, Aceh Besar sebesar Rp425,69 miliar, Gayo Lues Rp 107,22 miliar, Aceh Tengah Rp 215,65 miliar, Nagan Raya Rp 167 miliar, dan Banda Aceh Rp 74,34 miliar.

Menurutnya, lambatnya pencairan tersebut disebabkan oleh sebagian besar daerah lain yang menunggu peraturan bupati/walikota (Perbup/Perwal) terkait dengan prioritas pemanfaatan dan alokasi Dana Desa.

"Penyebab lambatnya pencairan dana desa di masing-masing daerah adalah karena sebagian besar Kabupaten/Kota lain menunggu Perbup/Perwal yang berkaitan dengan Prioritas Pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa," ungkap Zulkifli kepada Dialeksis.com, Selasa (30/1/2024).

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan bahwa regulasi saat ini sedikit panjang dalam birokrasinya karena harus dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses evaluasi ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Selain itu, Zulkifli menyebut bahwa regulasi nasional terkait Dana Desa, seperti Peraturan Menteri Keuangan tentang rincian Dana Desa, juga terlambat turun.

"Regulasi tentang Rincian Dana Desa untuk setiap desa baru keluar pada 27 Desember 2023. Agak lambat, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 dan 146," tambahnya.

Menurutnya, kepala daerah di Aceh sudah menyusun Perbup/Perwal yang berkaitan dengan Dana Desa. Namun, sebagian sedang dievaluasi di tingkat provinsi, sementara sebagian lagi menunggu evaluasi dari Kemendagri. Harapannya, proses evaluasi ini dapat segera diselesaikan agar pada pertengahan Februari seluruhnya sudah dapat ditetapkan.

"Kepala desa dan Tuha Peut diharapkan segera menyelesaikan APBDes-nya dengan mengacu pada prioritas penggunaan Dana. Nantinya, saat Perbup/Perwal sudah ditetapkan, desa hanya perlu mencantumkan Nomor Perbup/Perwalnya saja, dan dapat langsung mengajukan pencairan," papar Zulkifli.

Meskipun demikian, Zulkifli menegaskan bahwa secara substansi, penggunaan Dana Desa tidak akan berubah banyak, sesuai dengan pedoman prioritas yang telah ada sebelumnya. Harapannya, dengan langkah-langkah ini, proses pencairan Dana Desa dapat dipercepat dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat setempat.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda