Minggu, 18 Mei 2025
Beranda / Pemerintahan / Capai 41%, Realisasi Dana Gampong Aceh Terganjal Masalah Administrasi

Capai 41%, Realisasi Dana Gampong Aceh Terganjal Masalah Administrasi

Minggu, 18 Mei 2025 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Kepala Dinas PMG Aceh, Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos., M.Si. Foto: for dialeksis


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) Aceh mencatat realisasi penyaluran dana desa (DD) di Provinsi Aceh hingga 16 Mei 2025 mencapai 41,34% atau senilai Rp1,9 triliun dari total alokasi Rp4,7 triliun yang dialokasikan untuk 6.497 gampong. Meski masuk kategori baik, Kepala Dinas PMG Aceh, Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos., M.Si., mengungkapkan kendala administrasi masih menjadi hambatan utama penyaluran dana.

Dalam wawancara eksklusif bersama Dialeksis, Iskandar menjelaskan, realisasi 41,34% tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemberdayaan masyarakat melalui dana desa. 

“Progres ini menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, koordinasi dengan kabupaten/kota terus kami intensifkan agar penyerapan dana tetap optimal,” ujarnya kepada Dialeksis saat dihubungi.

Dana desa tahun 2025 dialokasikan melalui mekanisme transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Gampong (RKG). Menurut Iskandar, Aceh termasuk provinsi dengan kinerja baik dalam penyaluran tahap pertama ini.

Di balik capaian tersebut, Iskandar mengakui masih adanya penundaan transfer dana ke sejumlah gampong. Penyebab utamanya adalah penolakan Surat Permintaan Pembayaran (SPM) Dana Desa melalui aplikasi Online Monitoring System for State Treasury and Budget (OMSpan) Kementerian Keuangan RI. 

“Masalah teknis seperti dokumen tidak lengkap, kesalahan penomoran, atau dokumen pendukung yang belum diunggah masih sering terjadi. Ini memicu perbaikan berulang dan memperlambat proses,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya pelatihan administrasi berkelanjutan bagi operator di tingkat kabupaten/kota dan gampong. “Kesalahan prosedural harus diminimalkan agar penyaluran dana tidak terhambat,” tambahnya.

Iskandar menegaskan, pengelolaan dana desa tahun 2025 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018. Regulasi ini mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa. 

“Konsistensi aturan diharapkan memudahkan pemerintah gampong menjalankan program. Prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.

Iskandar juga menyampaikan imbauan kepada para keuchik (kepala desa) agar mengelola dana desa sesuai regulasi. “Dana ini harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok,” tegasnya.

Ia menggarisbawahi bahwa setiap usulan kegiatan wajib melalui musyawarah desa. “Musyawarah adalah proses tertinggi di gampong. Hasilkan program yang selaras dengan kebutuhan dan potensi lokal agar pembangunan tepat sasaran,” pesannya.

Dinas PMG Aceh optimistis realisasi dana akan terus meningkat seiring perbaikan sistem administrasi dan kolaborasi antar-pemangku kepentingan. “Pengawasan partisipatif dari masyarakat dan keuchik menjadi kunci terwujudnya pembangunan gampong yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Iskandar.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
diskes
hardiknas