kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Bustami Jadi Pj Gubernur Aceh, Hebohkan Berbagai Kebijakan Hingga Picu Sorotan Publik

Bustami Jadi Pj Gubernur Aceh, Hebohkan Berbagai Kebijakan Hingga Picu Sorotan Publik

Senin, 06 Mei 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Bustami Hamzah. [Foto: acehprov]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah sebagai Penjabat Gubernur Aceh pada 13 Maret lalu. Pelantikan itu menggantikan Achmad Marzuki berdasarkan Keputusan Presiden No. 39/P/2024. Acara berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, setelah pembacaan surat keputusan Presiden Joko Widodo.

Setelah dilantik, Bustami membuat sejumlah kebijakan yang memicu polemik di Aceh. Dari tracking data tim Dialeksis.com ditemukan fakta, dimana terdapat surat dengan nomor 43/PB-PON-XXI/ACEH//XI/2023 yang dia teken 27 November 2023 selaku Sekretaris Umum Panitia Besar PON XXI Aceh-Sumut wilayah Aceh. Isinya meminta Pj Bupati Aceh Besar menggeser masa tanam padi, alias petani diminta tak menggarap lahan sesuai jadwal Mei 2024.

Bustami juga melakukan banyak pergantian pejabat di luar pemerintahan. Pada 5 April lalu, dia menonaktifkan Direktur Utama Bank Aceh Syariah Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini. Kemudian memberhentikan Direktur Umum PT Pembangunan Aceh Ali Mulyagusdin yang masih menyisakan tiga tahun masa jabatan. Pemberhentian tertuang dalam surat keputusan pemegang saham. Dia lalu menunjuk Almer Hafis Sandy sebagai Plt.

Langkah Bustami tak berhenti di situ. Dia juga mengganti Ketua Dewan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang yang baru 9 bulan menjabat. Penggantian dilakukan sepaket dengan Wakil Ketua. 

Di internal pemerintah, Bustami mengusulkan Reza Saputra sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. Usulan itu dikirim ke Mendagri melalui Ditjen Otda pada 28 Maret dalam surat Nomor Bka.800/84/P3/2024. Alasannya untuk mempercepat realisasi keuangan daerah dan koordinasi pemangku kebijakan. Sebelumnya, Mendagri telah menyetujui Saumi Elfiza untuk jabatan itu pada 27 Februari.

Ada pula kebijakan Bustami yang sempat heboh namun tetap dilaksanakan, yakni larangan pawai takbir keliling. Kebijakan ini mendapat protes dari kalangan DPD, DPR, ulama, hingga akhirnya pawai takbir diizinkan berlangsung.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda