Jum`at, 29 Agustus 2025
Beranda / Pemerintahan / Bupati Aceh Barat Desak Penghentian Tambang Ilegal, Dorong Legalisasi Lewat WPR

Bupati Aceh Barat Desak Penghentian Tambang Ilegal, Dorong Legalisasi Lewat WPR

Jum`at, 29 Agustus 2025 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM. Foto: doc Pribadi


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Seruan tegas datang dari Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM. Ia menegaskan seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayahnya harus segera dihentikan. Nada tegas itu sejalan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto di hadapan DPR RI pada 15 Agustus lalu yang menekankan rencana pemerintah menutup seluruh tambang ilegal di Indonesia.

“Tambang ilegal yang ada di Aceh Barat harus stop. Presiden sudah sangat jelas menyatakan hal itu,” kata Tarmizi kepada Dialeksis, Jumat (29/8/2025).

Namun, Tarmizi menyadari tambang rakyat tidak bisa serta-merta dipadamkan begitu saja. Karena itu, ia mendukung arahan Presiden yang memberi jalan keluar melalui aktivitas tambang rakyat bisa dilegalkan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). 

“Khusus untuk tambang rakyat, kita dorong untuk dilegalkan. Bisa lewat koperasi, dengan pengawasan, sehingga masyarakat tetap mendapat manfaat tanpa melanggar aturan,” ujarnya.

Sejak beberapa bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mengajukan usulan legalisasi tambang rakyat. Ada sepuluh titik WPR yang diajukan, tersebar di Kecamatan Pante, Sungai Mas, dan Woyla. Usulan itu, kata Tarmizi, sudah diteruskan Gubernur Aceh kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kini kita menunggu tindak lanjut dari Badan Geologi untuk melakukan survei teknis. Kami ingin masyarakat tidak lagi bekerja dalam ketidakpastian hukum,” tutur Tarmizi.

Bupati menekankan bahwa legalisasi tambang rakyat bukan berarti membuka karpet merah bagi mafia tambang. Menurutnya, tambang rakyat harus kembali ke tujuan awal yakni memberi dampak ekonomi bagi masyarakat, menambah pendapatan asli daerah, serta tidak merusak lingkungan.

“Kalau tambang dikuasai oleh mafia, yang rugi masyarakat. Kalau dikelola lewat koperasi, manfaatnya bisa dinikmati bersama. Lapangan kerja terbuka, pendapatan daerah meningkat, dan alam tetap terjaga,” kata Tarmizi.

Tarmizi melihat momentum kebijakan Presiden ini sebagai kesempatan untuk menata ulang tata kelola tambang di Aceh Barat. Ia mendorong sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar praktik tambang ilegal bisa benar-benar diakhiri.

“Penindakan saja tidak cukup. Harus ada jalur legal yang jelas supaya rakyat tidak kembali masuk ke lingkaran tambang ilegal,” ujarnya.

Menurut Tarmizi, arah kebijakan nasional yang menekankan penghentian tambang ilegal justru membuka ruang baru. “Kita tidak ingin ada lagi pembiaran. Ini saatnya menjadikan tambang rakyat benar-benar untuk rakyat,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
17 Augustus - depot
sekwan - polda
damai -esdm
bpka