Bumil yang Sakit, Lansia, dan Disabilitas Bisa Rekam KTP di Rumah
Font: Ukuran: - +
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana.[Foto: dok. Disdukcapil BNA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan ibu hamil yang sakit dan tidak bisa beraktifitas bisa melakukan perekaman KTP elektronik di rumah.
“Kalau ibu hamil yang sakit dan tidak bisa beraktifitas butuh dokumen kependudukan terutama KTP untuk pembuatan BPJS bisa melakukan perekaman KTP di rumah. Jadi petugas kita yang akan mendatangi langsung ke rumah warga tersebut setelah mendapat permintaan layanan ke rumah melalui kontak kita,” kata Emila.
Emila mengatakan, pelayanan ini merupakan pelayanan prioritas yang diperuntukkan bagi disabilitas, ibu hamil dan usia renta yang mengalami sakit atau tidak mampu datang ke Kantor Disdukcapil dan Mall Pelayanan Publik Kota Banda Aceh.
Kata Emila, ini merupakan salah satu inovasi Disdukcapil Kota Banda Aceh untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan tanpa harus datang ke Disdukcapil.
“Ini adalah salah satu inovasi kami untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan tanpa harus datang ke Disdukcapil,” kata Emila.
Oleh karena itu, Emila mengimbau bagi warga yang memiliki kerabat, saudara atau teman yang membutuhkan layanan prioritas silahkan hubungi atau whatsapp nomor layanan pengaduan 0811-6815-919.
"Semua layanannya gratis atau tidak dipungut biaya apapun." tutup Emila. [*]
- Anggota DPRK Banda Aceh Dorong Pemko Penuhi Kebutuhan Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas
- Indonesia Siapkan Lansia Aktif dan Produktif
- Sosialisasi Rekrutmen Bagi Penyandang Disabilitas, BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Dinsos Banda Aceh
- UIN Ar-Raniry Komitmen Fasilitasi Pendidikan Inklusi untuk Mahasiswa Disabilitas