DIALEKSIS.COM | Sabang - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) resmi menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah kepada Kejaksaan Negeri Sabang.
Penyerahan ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor KU.05-04/X/312/2025 dan Nomor B-211/L.1.16/Ca.1/3110/2025 yang ditandatangani pada Senin (20/10/2025), di Ruang Rapat Pimpinan BPKS di Kota Sabang.
Penandatanganan dilakukan oleh Iskandar Zulkarnain, S.E., M.Si., Ph.D., Kepala BPKS selaku pihak pertama, dan Milono Raharjo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, selaku pihak kedua yang bertindak atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia.
Turut hadir dalam acara tersebut Wali Kota Sabang H. Zulkifli H. Adam, Asisten III Setda Kota Sabang Drs. Kamaruddin, beserta jajaran Pemerintah Kota Sabang. Dari pihak BPKS, kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Umum Abdul Manan, Deputi Pengawasan Ridha Amri, Deputi Teknis dan Pengembangan Fajran Zain, serta sejumlah pejabat struktural dan staf BPKS lainnya. Sementara itu, dari pihak Kejaksaan turut hadir pejabat struktural seperti Kasi Datun, Kasi Intel, dan jajaran Kejaksaan Negeri Sabang.
Dalam sambutannya, Kepala BPKS Iskandar Zulkarnain menyampaikan bahwa penyerahan aset ini merupakan langkah nyata sinergi antarinstansi pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang transparan dan efisien.
“Kami berkomitmen menjalankan amanah sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan aset negara. Serah terima ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-186/MK.6/KNL.01/2025 tertanggal 18 September 2025,” ujar Iskandar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, mengapresiasi dukungan BPKS atas penyerahan aset tersebut.
“Kami menyambut baik langkah sinergis ini. Aset yang diserahkan akan kami manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ucap Milono.
Sementara itu, Wali Kota Sabang H. Zulkifli H. Adam dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi positif antara BPKS dan Kejaksaan Negeri Sabang.
“Langkah ini menjadi contoh nyata sinergi antara lembaga pemerintah pusat dan daerah di Sabang. Kami berharap pengalihan aset ini tidak hanya meningkatkan efektivitas kinerja Kejaksaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” kata Wali Kota.
Penyerahan aset ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 dan PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penggunaan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Sejak penandatanganan berita acara, tanggung jawab penggunaan Barang Milik Negara resmi beralih dari BPKS kepada Kejaksaan Negeri Sabang.
Acara berlangsung dengan tertib dan khidmat, menandai komitmen bersama antara lembaga pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung tata kelola aset negara yang transparan, tertib administrasi, dan bermanfaat bagi kepentingan publik. [*]