Minggu, 14 September 2025
Beranda / Pemerintahan / Bonus Atlet PON Dipastikan Cair, Aceh Juga Kawal Revisi UUPA

Bonus Atlet PON Dipastikan Cair, Aceh Juga Kawal Revisi UUPA

Sabtu, 13 September 2025 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk segera mencairkan bonus bagi para atlet peraih medali Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh - Sumut 2024. Kepastian ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man, di Banda Aceh, Sabtu, 13 September 2025.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan segera cair. Mohon doanya. Sesuai komitmen bersama, bonus para atlet pasti dibayar sesuai yang telah dijanjikan pemerintah,” ujar Ampon Man.

Menurut dia, bonus atlet sempat gagal masuk dalam anggaran saat Aceh dipimpin Pj Gubernur Safrizal. Baru setelah Muzakir Manaf dan Fadhlullah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, usulan pembayaran bonus kembali dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA - P) 2025.

“Itu bentuk komitmen Pemerintah Aceh saat ini untuk menepati janji kepada atlet yang telah mengharumkan nama daerah,” katanya.

Pemerintah Aceh menyiapkan lebih dari Rp72 miliar untuk membayar bonus atlet PON dan Peparnas, termasuk untuk para pelatih. Besarannya ditentukan berdasarkan capaian medali dimulai Rp300 juta untuk emas perorangan, Rp350 juta untuk beregu kecil, hingga Rp1 miliar untuk beregu besar.

Ampon Man menegaskan bahwa pemenuhan hak atlet bukanlah janji pribadi atau lembaga tertentu, melainkan komitmen Pemerintah Aceh. 

“Sumbernya dari APBA, baik murni maupun perubahan, dengan mekanisme dan waktu yang telah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain persoalan bonus atlet, Ampon Man menyebut Pemerintah Aceh tengah fokus mengawal agenda strategis lainnya. Mulai dari percepatan realisasi APBA, penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025 - 2029, Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) 2026, hingga mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di DPR RI.

Revisi UUPA, menurutnya, krusial untuk memperkuat kewenangan Aceh dalam melanjutkan pembangunan serta menjaga keberlanjutan perdamaian pasca-MoU Helsinki. 

“Komitmen Pemerintah Aceh terhadap olahraga, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, dan pembenahan birokrasi merupakan satu kesatuan langkah menuju Aceh yang maju, damai, sejahtera, dan bermartabat,” tutup Ampon Man.

Keyword:


Editor :
Redaksi

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
bpka - maulid
bpka