Selasa, 25 November 2025
Beranda / Pemerintahan / Beras Impor Masuk Sabang, Bea Cukai Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Prosedur

Beras Impor Masuk Sabang, Bea Cukai Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Prosedur

Selasa, 25 November 2025 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kanwil Bea Cukai (BC) Aceh menegaskan bahwa pemasukan 250 ton beras impor asal Thailand oleh PT Multazam Sabang Group ke Kota Sabang telah melalui jalur resmi. Kepastian itu ditandai dengan terbitnya Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang Nomor 513/PTSP-BPKS/21 dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 24 Oktober 2025.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan bahwa BPKS merupakan kawasan yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. Status kawasan bebas Sabang sendiri ditetapkan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2000 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000.

“Dengan dasar hukum itu, Sabang memiliki karakteristik sebagai kawasan di luar daerah pabean yang diatur secara khusus dalam hal pemasukan dan peredaran barang,” kata Leni, Senin (24/11/2025).

Leni menyebutkan, izin pemasukan yang diterbitkan BPKS turut mencantumkan barang pendukung, seperti timbangan digital, mesin jahit goni, dan 3.000 lembar karung beras. Menindaklanjuti izin itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sabang mengirimkan surat tanggapan bernomor S-106/KBC.0101/2025 pada 7 November 2025 sebagai masukan teknis kepada BPKS.

Dalam surat tersebut, Bea Cukai Sabang menjelaskan bahwa lokasi yang direkomendasikan untuk pemasukan”Dermaga Container Terminal 1 (CT-1) Pelabuhan Teluk Sabang”belum memiliki bangunan yang ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Karena beras tidak dikemas dalam kontainer, keberadaan TPS menjadi sangat penting agar proses penanganan, penimbunan, dan administrasi barang dapat berjalan sesuai ketentuan kepabeanan.

Bea Cukai Sabang juga mengingatkan bahwa beras merupakan barang konsumsi yang mekanisme pemasukan, jumlah, jenis, serta pengawasannya berada dalam kewenangan BPKS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2021.

“Barang konsumsi yang masuk ke KPBPB Sabang hanya boleh beredar di dalam kawasan bebas dan tidak dapat dikeluarkan ke wilayah lain di dalam daerah pabean,” ujar Leni.

Leni menambahkan, Bea Cukai Sabang telah memberi masukan agar pemasukan beras tetap memperhatikan kebijakan ketahanan pangan nasional. Pemerintah diketahui tidak membuka keran impor beras secara luas pada 2025 karena stok nasional dalam kondisi surplus.

Saat ini, kata Leni, beras impor tersebut sudah tiba di Sabang dan sebagian telah ditimbun di luar kawasan pabean dengan izin Kepala Kantor Bea Cukai Sabang sembari menunggu pemenuhan kewajiban administratif lainnya.

“Hingga hari ini (kemarin), pengusaha belum menyampaikan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) yang menjadi dasar pemeriksaan fisik dan administrasi sebelum barang dapat dimasukkan secara sah ke KPBPB Sabang. Tanpa dokumen PPFTZ, proses pemasukan belum dapat diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Leni menegaskan, Bea Cukai telah menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan untuk memastikan fasilitas kawasan bebas digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sabang.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI