Senin, 21 September 2026
Beranda / Pemerintahan / Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, BPKN: Pelaku Usaha Harus Bertanggung Jawab

Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, BPKN: Pelaku Usaha Harus Bertanggung Jawab

Senin, 21 September 2026 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Anggota BPKN RI, Renti Maharaini Kerti. [Foto: dok. Bapanas]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti dugaan pelanggaran dalam peredaran beras fortifikasi yang kandungan gizi dan mutunya diduga tidak sesuai dengan informasi pada label.

BPKN menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kualitas produk, tetapi juga berkaitan dengan hak konsumen untuk memperoleh pangan yang aman serta informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Anggota BPKN RI, Renti Maharaini Kerti, mengatakan pelaku usaha wajib beritikad baik dan bertanggung jawab terhadap produk yang dipasarkan. Hal itu termasuk memastikan standar mutu terpenuhi serta informasi yang tercantum pada label sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Pelaku usaha wajib beritikad baik dalam menjalankan usaha dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen. Pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar maupun memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi barang,” ujar Renti dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (21/9/2026).

Menurut Renti, persoalan menjadi lebih serius jika pemeriksaan membuktikan kandungan beras fortifikasi tidak sesuai dengan klaim pada kemasan. Sebab, konsumen membeli produk bukan hanya berdasarkan berat dan harga, tetapi juga manfaat serta kandungan vitamin dan zat gizi yang dijanjikan.

“Kalau kandungannya tidak sesuai dengan yang dinyatakan pada label, konsumen bukan hanya dirugikan secara ekonomi. Konsumen juga kehilangan hak untuk mendapatkan produk sebagaimana yang dijanjikan,” tegasnya.

Renti juga menyoroti aspek dolus eventualis apabila nantinya terbukti pelaku usaha mengetahui ketentuan mengenai standar mutu, kandungan gizi, label, dan perizinan, tetapi tetap menjual produk dengan klaim yang tidak sesuai.

Ia menegaskan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur kewajiban pelaku usaha, termasuk dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 19.

BPKN mendukung langkah pengawasan dan penindakan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan. Konsumen yang terbukti dirugikan juga berhak memperoleh ganti rugi sesuai aturan yang berlaku.

“Bukti pembelian jangan dibuang,” kata Renti.

BPKN menegaskan persoalan beras fortifikasi bukan sekadar urusan keuntungan dagang, melainkan menyangkut hak konsumen atas keamanan pangan dan informasi yang benar. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI