Selasa, 28 Oktober 2025
Beranda / Pemerintahan / Bener Meriah Go Digital: Informasi dan Pengaduan Kini di Ujung Jari

Bener Meriah Go Digital: Informasi dan Pengaduan Kini di Ujung Jari

Senin, 27 Oktober 2025 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ilham Abdi, S.STP., M.AP [Foto: dok. Diskominfo BM]


DIALEKSIS.COM | Redelong - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui berbagai platform digital.

Kepala Diskominfo Bener Meriah Ilham Abdi, S.STP., M.AP. melalui Kepala Bidang (kabid) Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Syafrianda, S.E. menjelaskan untuk permohonan informasi dapat dilakukan melalui website PPID Bener Meriah dan pelaporan aspirasi dapat dilakukan melaui website SP4N Lapor.

Berikut penjelasan mendetail dari beberapa aplikasi tersebut:

1. PPID

PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang merupakan pejabat di badan publik yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyediakan informasi kepada masyarakat. Link PPID : https://ppid.benermeriahkab.go.id

2. SP4N-Lapor

SP4N Lapor adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang dikenal sebagai Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Ini adalah platform terintegrasi yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait pelayanan publik kepada pemerintah pusat dan daerah melalui berbagai kanal, seperti website, SMS, dan aplikasi. Link SP4N-Lapor : https://sp4n.lapor.go.id

3. Website Pemkab Bener Meriah

Penyebarluasan Informasi dan berita menyeluruh dapat diakses melalui website. Link Website : https://benermeriahkab.go.id

4. Media Sosial

Penyebaran informasi juga dilaksanakan melalui Media Sosial Instagram Pemkab Bener Meriah dan Facebook Pemerintah Kabupaten Bener Meriah

5. H⁠ubungan kemitraan dengan pihak media melalui kerjasama

Untuk memaksimalkan proses sosialisasi yang dapat menjangkau masyarakat lebih luas, terdapat kerjasama dengan media cetak, online, dan elektronik yang pada tahun 2025 tidak terlaksana karena adanya efisiensi anggaran. Harapannya kedepannya dapat anggaran pada Tahun 2026 untuk pihak media yang terverifikasi sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Adanya platform digital memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan memberi feedback kepada pemerintah. Kami sangat berharap masyarakat aktif dalam memberikan aspirasi dan masukan kepada kami.” tutup Syafrianda. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI