DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Dana desa untuk tahun anggaran 2025 terancam tidak bisa dicairkan bagi Desa Beuringen, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Pasalnya, hingga awal Juli 2025, pemerintah desa setempat belum juga menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) serta belum mendirikan Koperasi Merah Putih, seperti yang dipersyaratkan.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan Keuangan, Usaha Ekonomi, dan Aset Gampong pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, Said M. Hasanuddin, dikonfirmasi Senin (7/7/2025) membenarkan bahwa dana desa tahap pertama untuk Desa Beuringen belum dapat disalurkan.
“Hingga hari ini, mereka belum mengajukan APBG. Karena itu, dana desa tahap satu belum bisa kami cairkan. Ini satu-satunya desa di Aceh Utara yang belum menerima penyaluran dana desa,” kata Said.
Said menjelaskan, untuk pencairan dana desa tahap kedua, salah satu syarat utama adalah pendirian Koperasi Merah Putih oleh pemerintah desa. Namun, ia menegaskan bahwa kendala utama saat ini adalah belum diajukannya APBG.
“Kalau tahap satu saja belum diajukan, bagaimana mungkin kita proses tahap dua? Dan sesuai regulasi, tahap dua wajib mendirikan koperasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila hingga akhir tahun tidak ada pengajuan APBG atau perubahan aturan, maka besar kemungkinan desa tersebut tidak akan menerima dana desa sama sekali pada tahun ini.
Total dana desa yang dialokasikan untuk Desa Beuringen tahun 2025 sebesar Rp 694.745.000.
“Kami sudah menjalin komunikasi dengan pemerintah desa, tapi hingga kini belum ada dokumen yang diajukan,” pungkasnya.