Jum`at, 08 Agustus 2025
Beranda / Pemerintahan / Bea Cukai Langsa Sita 144 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Langsa Sita 144 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 07 Agustus 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Bea Cukai Langsa Sita 144 Ribu Batang Rokok Ilegal. [Foto: BC Aceh]


DIALEKSIS.COM | Langsa - Tim Satuan Tugas (Satgas) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dari Kantor Bea Cukai Langsa berhasil menyita sebanyak 144.600 batang rokok ilegal dalam serangkaian penindakan yang dilakukan di tiga kecamatan Langsa Baro (Kota Langsa), Bayeun, dan Sungai Raya (Kabupaten Aceh Timur), Kamis (7/8/2025).

Penindakan ini bermula saat petugas mencurigai pergerakan dua orang yang kedapatan membawa puluhan slop rokok tanpa pita cukai berbagai merek seperti IB, Manchester, Oris, HD, dan Luffman.

“Kami mengamankan dua pelaku yang masing-masing membawa 26 dan 45 slop rokok ilegal. Rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai dan diduga berasal dari jaringan distribusi yang lebih besar,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto.

Dari hasil pengembangan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah di Kecamatan Bayeun. Di lokasi itu, petugas menemukan 653 slop rokok ilegal yang disembunyikan di dalam rumah dan di kebun belakang. Merek-merek yang ditemukan serupa, ditambah dengan merek NIKKEN.

“Sayangnya, tidak ada orang di lokasi yang bisa kami tetapkan sebagai pemilik rokok tersebut. Namun kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” ujar Dwi.

Ia menambahkan, dua pelaku yang diamankan sebelumnya telah menyelesaikan kewajiban membayar sanksi administrasi cukai (Ultimum Remidium/UR) ke kas negara. Sementara untuk temuan di rumah dan sekitarnya, proses penyelidikan terus berlanjut.

“Penindakan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai Langsa dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas serupa di lingkungannya,” tegas Dwi. [ameh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI