ASN di Lhokseumawe Dilarang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran 2024
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi mobil dinas. Foto: Okezone
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran Idul Fitri 2024.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Forkopimda) Sekretariat Daerah Lhokseumawe Darius mengatakan, Hal ini mengacu pada peraturan pemerintah pusat yang melarang ASN menggunakan randis untuk kepentingan pribadi.
“Dari jauh- jauh hari sudah kita ingatkan dan sudah kita pertegaskan. Jika kedapatan menggunakan kendaraan dinas maka akan kena sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Darius kepada Dialeksis.com Selasa (8/4/2024).
Darius menghimbau kepada masyarakat jika mendapati mobil dinas berseliweran di jalanan dipersilahkan lapor. Agar menjadi efek jera bagi ASN yang melanggar.
Dia, menyebutkan jumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Lhokseumawe saat ini jenis kendaraan roda empat sebanyak 294 unit dan roda dua 792 unit.
“Mobil dinas yang diizinkan beroperasi saat lebaran itu hanya kendaraan dinas Satpol PP dan WH, pemadam kebakaran, dan beberapa kendaraan lainnya ketika bertugas ataupun melakukan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.