DIALEKSIS.COM | Jakarta - Evaluasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah kini resmi memasuki fase baru.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menerbitkan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan bagi seluruh jenjang jabatan ASN daerah, melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025 tertanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Surat bersifat segera, memuat sembilan poin penting yang wajib dipedomani, mencakup jabatan manajerial, fungsional, dan pelaksana.
Kebijakan ini menjadi tonggak dalam optimalisasi manajemen SDM aparatur, sekaligus bagian dari akselerasi reformasi birokrasi di tingkat daerah.
Dalam suratnya, MenPANRB menegaskan bahwa hasil evaluasi jabatan untuk jabatan manajerial hanya berlaku jika jenis jabatan serta eselonisasinya sudah sesuai dengan peta jabatan instansi daerah. Hal ini diatur secara rinci dalam Lampiran I sampai Lampiran IV surat tersebut.
Namun, apabila di daerah terdapat kondisi kelembagaan yang belum terakomodasi di dalam lampiran, maka pemerintah daerah wajib mengajukan usulan baru kepada MenPANRB.
Usulan tersebut harus berpedoman pada PermenPANRB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, serta PermenPANRB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan.
MenPANRB juga memberikan ruang fleksibilitas: daerah masih boleh menggunakan hasil evaluasi jabatan terdahulu, apabila nilai dan kelasnya lebih tinggi dibandingkan ketentuan yang baru ditetapkan.
Pada jabatan fungsional yang tercantum dalam Lampiran V, MenPANRB memberi persetujuan penetapan bagi dua kategori utama.
Pertama, jabatan fungsional yang sudah tercantum dalam peta jabatan dan memperoleh rekomendasi dari instansi pembina.
Kedua, jabatan hasil penyetaraan, sepanjang sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Jika suatu nomenklatur jabatan belum terdapat dalam lampiran, maka daerah harus mengajukan evaluasi jabatan baru dengan tetap mengacu pada regulasi PermenPANRB 34/2011 dan 39/2013. Validasi dan sinkronisasi data wajib dilakukan agar tidak menimbulkan kekeliruan penetapan jabatan yang berakibat pada keabsahan penempatan ASN.
Sementara itu, untuk jabatan pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, penetapan evaluasi hanya sah bila sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024. Syaratnya mencakup keselarasan nomenklatur, kualifikasi pendidikan, tugas, serta kedudukan jabatan.
MenPANRB memberikan tenggat penyesuaian maksimal lima tahun bagi ASN yang belum memenuhi standar ini. Jika sampai batas waktu itu ASN tidak juga memenuhi ketentuan, pejabat pelaksana bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya dan dipindahkan ke jabatan lain sesuai latar belakang pendidikan.
Pengadaan jabatan Pengelola Umum Operasional hanya bisa dilakukan lewat skema PPPK Tahun Anggaran 2024, dan tidak boleh diisi oleh PNS eksisting dengan pendidikan di bawah tingkat SLTA.
Pemerintah daerah juga diwajibkan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait pengembangan kompetensi, terutama untuk jabatan teknisi dan operator, yang sifatnya wajib dilakukan penyesuaian.
MenPANRB juga menekankan bahwa sesuai PermenPANRB 39/2013, hasil evaluasi jabatan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan sebelum ASN dilantik atau menduduki jabatan tertentu.
Jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi jabatan tersebut dapat dibatalkan atau direvisi oleh KemenPANRB.
Instansi daerah yang sudah menggunakan hasil evaluasi berdasarkan Surat MenPANRB Nomor B/22/M.SM.02.00/2024 tetap dapat mempertahankan hasilnya, selama tidak terjadi perubahan signifikan pada organisasi, tugas, fungsi, atau kewenangan yang berpengaruh terhadap jabatan itu.
Tak kalah penting, Menteri PANRB mengingatkan agar daerah mempertimbangkan kemampuan keuangan dalam penetapan evaluasi jabatan.
Ketentuan ini relevan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, terutama terkait rasio belanja pegawai daerah agar tidak membebani APBD.
MenPANRB menegaskan bahwa surat ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat resmi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Untuk memastikan keasliannya, publik dapat memverifikasi melalui laman resmi https://ceksurat.menpan.go.id dengan memasukkan kode verifikasi 250610NOUN.
Persetujuan evaluasi jabatan ini menjadi rujukan strategis bagi seluruh pemerintah daerah untuk segera memperbaiki struktur dan tata kelola SDM. Diharapkan, dengan proses evaluasi jabatan yang lebih terstandar dan akuntabel, profesionalisme ASN semakin meningkat dan pada akhirnya membawa pelayanan publik daerah menuju arah yang lebih baik, cepat, dan transparan.