Beranda / Pemerintahan / APBA 2024 Baru Terserap 24 Persen, Ahli Akuntansi: Masih Ada Waktu untuk Optimalkan

APBA 2024 Baru Terserap 24 Persen, Ahli Akuntansi: Masih Ada Waktu untuk Optimalkan

Kamis, 30 Mei 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh sekaligus ahli akuntansi nasional, Dr. Syukriy Abdullah. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Realisasi keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024 per SKPA baru mencapai 24,57 persen hingga Mei 2024, dengan total pagu anggaran Rp11,446 triliun.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh sekaligus ahli akuntansi nasional, Dr. Syukriy Abdullah, melihat bahwa anggaran tersebut masih memungkinkan untuk terserap hingga 100 persen di akhir tahun.

"Kenapa masih 24 persen, karena proses lelang proyek fisik yang bernilai besar baru saja dimulai, sehingga pengerjaannya belum banyak berjalan. Hal ini mengakibatkan serapan anggaran sedikit lambat," jelas Syukriy kepada Dialeksis.com, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, penyebab utama daya serap APBA 2024 masih sedikit itu karena keterlambatan proses lelang. Jika di akhir tahun terjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), maka kata Syukriy, Silpa tersebut dapat digunakan kembali untuk tahun berikutnya.

"Namun masalah muncul ketika proyek sudah berjalan oleh pihak rekanan, namun pembayaran dari Pemda tertunda karena kekurangan dana atau administrasi yang lambat. Ini bisa jadi kesalahan dari pihak ketiga atau Pemda sendiri yang sengaja menunda pembayaran karena keterbatasan anggaran," ungkap Syukriy.

Ia juga menyoroti bahwa jika pembayaran proyek dialihkan ke tahun berikutnya sementara Silpa Pemda tidak mencukupi, maka masalah besar bisa timbul.

"Selama ini, jarang disoroti berapa besar hutang Pemda di akhir tahun yang tercatat di neraca, termasuk dari proyek-proyek yang belum dibayar atau biaya rutin yang tertunda," tambahnya.

Di beberapa kabupaten di Aceh, Syukriy mencatat adanya belanja alat tulis kantor (ATK) yang tidak dibayar oleh Pemda di akhir tahun meskipun terdapat Silpa.

Terkait penggunaan Silpa, telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 tahun 2022 tentang tata cara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan.

"Pada Pasal 26 disebutkan bahwa Silpa harus dipergunakan untuk menyelesaikan program dan kegiatan yang belum dapat diselesaikan dan/atau dapat digunakan kembali untuk mencapai output program dan kegiatan yang sama sebagaimana maksud dan tujuan awal dari pemberian bantuan keuangan tersebut," jelasnya.

Artinya, kata dia, proyek yang tidak terbayar di akhir 2023 akan dibayar pada 2024, namun lumrahnya pemerintah Aceh melakukan pembayaran tersebut biasanya setelah perubahan anggaran 2024.

"Konsekuensinya, kontraktor bisa mengalami kerugian besar karena harus menanggung bunga kredit dan menalangi biaya tenaga kerja terlebih dahulu," tutupnya. [NR]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda