BKPSDM Aceh Utara Perketat Seleksi PPPK, Honorer Siluman Tak Bisa Lolos
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Kantor Bupati Aceh Utara di Lhoksukon. [Foto: net]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara mengambil langkah tegas untuk mencegah potensi munculnya honorer siluman dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua yang berlangsung pada 17-31 November 2024.
Gelombang kedua ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang belum terdaftar di data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), namun telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut.
Saat dikonfirmasi oleh media dialeksis.com, Kamis (21/11/2024), Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur BKPSDM Aceh Utara, Mulyadi Idris, menegaskan pentingnya keabsahan data yang diajukan oleh honorer dan tanggung jawab besar yang diemban oleh pimpinan kantor, dinas, serta badan dalam proses ini.
Mulyadi menjelaskan bahwa setiap pimpinan unit kerja diwajibkan menandatangani Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap nama-nama honorer yang diusulkan.
Surat tersebut berisi pernyataan bahwa data yang diajukan benar adanya, termasuk keterangan bahwa tenaga honorer telah bekerja selama minimal dua tahun secara berturut-turut.
"Ini langkah untuk mengantisipasi lahirnya honorer siluman. Jangan sampai tiba-tiba muncul honorer baru yang sebenarnya tidak pernah bekerja, tetapi bisa mendaftar di gelombang dua PPPK ini," ungkapnya.
Ia juga memperingatkan bahwa pimpinan yang menandatangani SPTJM secara sembarangan akan dikenakan sanksi.
BKPSDM Aceh Utara tidak main-main dengan regulasi ini. Jika di kemudian hari ditemukan honorer siluman yang lulus seleksi, kepala badan, kantor, atau dinas yang memberikan rekomendasi akan dimintai pertanggungjawaban langsung oleh pimpinan daerah, seperti sekretaris daerah dan bupati.
"Sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan daerah. Ini menjadi pengingat agar berhati-hati dalam menandatangani dokumen SPTJM. Jika salah, konsekuensinya sangat berat," tegas Mulyadi.
Lebih lanjut, Mulyadi menyebut bahwa apabila honorer siluman terlanjur lulus seleksi, hasil pemberkasan mereka akan dibatalkan dan tidak akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Menurut Mulyadi, data formasi guru bisa diverifikasi melalui Data Pokok Pendidik (Dapodik), namun untuk tenaga teknis dan kesehatan, Aceh Utara mengandalkan sistem SPTJM sebagai filter utama.
"Kita harus memastikan bahwa yang berhak mendaftar hanyalah mereka yang memang memenuhi kriteria. Langkah ini penting untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses seleksi," ujarnya.
BKPSDM Aceh Utara juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi hasil seleksi PPPK gelombang kedua. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau kecolongan, masyarakat diminta melapor untuk segera ditindaklanjuti.
"Apabila ada laporan terkait honorer siluman, kami pastikan akan diproses sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.
Aceh Utara tahun ini membuka 1.110 formasi PPPK, yang terdiri dari 750 formasi guru, 260 formasi tenaga teknis, dan 100 formasi tenaga kesehatan. Pemerintah daerah berharap proses ini dapat berjalan lancar, transparan, dan bebas dari kecurangan.
"Dengan langkah tegas yang diambil oleh BKPSDM, saya berharap seleksi PPPK gelombang kedua ini tidak hanya menghasilkan pegawai yang kompeten, tetapi juga menjadi bukti komitmen Aceh Utara dalam menjaga integritas pelayanan publik," pungkasnya. [nh]
- Sampai Hari Ketiga, Total Pendaftar Rekrutmen Bakomsus Pangan Polri 4.434 Orang
- Hari Kedua Pendaftaran Rekrutmen Bakomsus Pangan Polri Capai 2.953 Orang
- Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK, 71.733 Peserta Memenuhi Syarat
- Tenaga Kontrak RS Meuraxa Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Pj Walikota Diminta Turun Tangan