Minggu, 26 Juli 2026
Beranda / Pemerintahan / Aceh Usulkan WPR, ForBINA: Lokasinya Tidak Ada, Bagaimana Mau Urus Izin?

Aceh Usulkan WPR, ForBINA: Lokasinya Tidak Ada, Bagaimana Mau Urus Izin?

Minggu, 26 Juli 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

‎‎Ketua Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA), Muhmmad Nur. Foto: doc Dialeksis.com/arn


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Upaya Pemerintah Aceh untuk mengakomodir keinginan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat masih terbentur berbagai regulasi di tingkat pusat. Selain belum adanya aturan teknis yang jelas terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebagian besar lokasi tambang yang selama ini dikelola masyarakat juga berada di kawasan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.

‎‎Ketua Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA), Muhammad Nur, S.H dalam bincang-bincang bersama Dialeksis, Minggu, 25 Juli 2026, mengatakan Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh saat ini sedang mengusulkan sejumlah titik WPR yang diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Namun, proses tersebut belum menemukan jalan keluar karena terbentur berbagai ketentuan yang berlaku.

‎‎Menurutnya, mekanisme pengurusan WPR pada dasarnya hampir sama dengan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada umumnya. Persoalannya, lokasi yang selama ini menjadi tempat aktivitas tambang rakyat justru berada di kawasan yang tidak dapat diberikan izin untuk kegiatan pertambangan.

‎‎“Yang jadi masalah, tambang rakyat tidak ada lokasi. Rata-rata rakyat menambang di hutan lindung. Kedua, konsesi emas yang tersedia berada di wilayah-wilayah yang dilarang oleh Kemenhut, seperti wilayah perhutanan sosial, wilayah masyarakat adat, wilayah konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi terbatas,” ujar M. Nur.‎

‎Ia menjelaskan kawasan-kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan berdasarkan regulasi yang berlaku. Kondisi itu membuat masyarakat sulit memperoleh legalitas meskipun pemerintah daerah berupaya mencari solusi.

‎‎“Area-area tersebut dilarang ada kegiatan tambang. Bagaimana rakyat mau urus izin tambang, sedangkan lokasinya tak diizinkan ditambang?” katanya.

‎‎M. Nur mencontohkan aktivitas tambang rakyat di Geumpang, Kabupaten Pidie, yang hingga kini belum memiliki legalitas karena berada di kawasan hutan lindung.‎

‎“Diurus sampai ke ujung negeri pun tidak bisa tembus. Makanya tambang rakyat sampai detik ini belum ada solusi,” tegasnya.

‎‎Selain persoalan lokasi, ia menilai pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM juga belum merumuskan secara konkret mekanisme pengurusan izin pertambangan rakyat. Padahal, seluruh proses perizinan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

‎‎Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai aspek teknis yang membedakan pengurusan izin tambang rakyat dengan izin pertambangan biasa.

‎‎“Masalahnya belum diatur secara teknis apa yang membedakan pengurusan IUP tambang biasa dengan tambang rakyat ini. Yang muncul ke permukaan hanya batas area. Tapi lokasinya tidak ada. Bagaimana caranya?” ujarnya.‎

‎Apa yang disampaikan M. Nur sangatlah beralasan. Pasalnya, hingga detik ini tidak ada satupun wilayah di Aceh yang masuk sebagai area WPR yang ditetapkan pemerintah pusat.

‎‎Dalam artikel yang diturunkan Tempo di akhir Januari 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan 313 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) baru. Usulan tersebut berasal dari sejumlah kepala daerah di sejumlah provinsi, seperti Sumatera Barat, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara. Namum sayang, tak tertera Provinsi Aceh dalam penetapan tersebut.

‎‎"Bahasa Aceh nya begini, 'ulee dipeuleuh, iku tetap dimat' (kepala dilepas, ekor tetap dipegang). Jadi mau kemana? Ya tetap di situ-situ saja," jelas dia.‎

‎"Ibarat judul lagu Utopia, 'antara ada dan tiada', sesungguhnya rakyat cuma dihadirkan imajinasi yang tak pernah ada. Cuma harapan palsu," tambah M. Nur seraya tertawa.

‎‎Untuk mengatasi persoalan tersebut dia mengusulkan agar Kementerian ESDM segera menetapkan wilayah pertambangan rakyat yang dapat diusahakan masyarakat dan mengintegrasikannya dengan Qanun Tata Ruang Provinsi Aceh.

‎‎Menurutnya, kejelasan regulasi sangat penting agar pengurusan WPR tidak berhenti pada tahap administrasi semata, tetapi juga dapat memberikan kepastian bagi masyarakat untuk berproduksi secara legal.‎

‎“Ini berkaitan dengan sistem kerja nantinya, apakah setelah pengurusan WPR ini bisa berproduksi atau terhambat. Karena secara teknis, regulasi tersebut akan mengatur tahapan-tahapan pengurusan izin ini,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI