DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al- Farlaky, S.H.I, M.Si , secara langsung menjemput salah satu pasien pasung Murhaban di Kecamatan Peureulak Barat untuk dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.
Aksi kemanusiaan itu bertepatan dengan kegiatan Launching Program Aceh Timur Bebas Pasung, yang digelar di Aula Serbaguna Idi, Senin (10/11/2025).
“Ya, hari ini bertepatan dengan launching Aceh Timur bebas pasung. Kita menjemput saudara Murhaban di Kecamatan Peureulak Barat untuk dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh. Program ini hasil kerja sama dengan pihak rumah sakit jiwa Banda Aceh yang hadir langsung bersama direkturnya, dr. Hanif, dan jajaran manajemen,” ujar Al-Farlaky.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan bahwa di Aceh Timur terdapat 11 kasus pasung, dan enam di antaranya akan segera dijemput untuk dirawat di Banda Aceh. Sementara lima kasus lainnya masih menunggu kesiapan keluarga pasien.
“Kita juga meminta keluarga untuk bermusyawarah kapan siap dijemput. Insya Allah petugas akan segera menjemput mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa petugas kesehatan jiwa di seluruh Puskesmas juga telah siap memberikan pelayanan bagi pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di kecamatan masing-masing.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah ODGJ di Aceh Timur mencapai lebih dari 1.208 orang, dengan sekitar 798 orang di antaranya tergolong ODGJ berat, termasuk yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba (NAFZA).
“Kita berharap angka ini bisa terus menurun secara perlahan. Ini butuh dukungan semua pihak, terutama lingkungan dan keluarga. Jangan ada lagi stigma negatif terhadap ODGJ. Mereka juga manusia, dan tindakan pemasungan itu jelas melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.
Al-Farlaky juga mengimbau agar masyarakat yang tidak mampu menangani anggota keluarga dengan gangguan jiwa segera berkoordinasi dengan aparat desa atau kecamatan agar dapat ditangani petugas medis.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh, dr. Hanif, menegaskan bahwa pemasungan tidak dibenarkan dalam kondisi apapun.
“Walau mereka saudara kita yang mengalami gangguan jiwa, tetap tidak boleh dipasung. Mereka juga merasakan sakit ketika dijepit kayu atau dirantai. Kita punya tenaga medis dan terapi sesuai prosedur untuk menanganinya,” ujar dr. Hanif.
Ia menjelaskan, penyebab gangguan jiwa sangat beragam, mulai dari tekanan sosial, permasalahan keluarga, hingga akibat penggunaan narkoba.
" Karena itu, peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam proses penyembuhan dan pencegahan kasus serupa," pungkas Hanif.(*)