DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Aceh mencatat sejarah baru sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang berhasil meraih status Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) atau Open Defecation Free (ODF) secara menyeluruh. Dengan capaian ini, Aceh resmi menjadi provinsi ke - 6 di Indonesia yang dinyatakan bebas dari praktik buang air besar sembarangan.
Deklarasi ini diumumkan dalam acara resmi yang digelar di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/6/2025), yang turut melibatkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Direktur Kesehatan Lingkungan, Tim Verifikator Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), jajaran asisten Setda Aceh, kepala SKPA, mitra pembangunan, akademisi, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Mewakili Gubernur Aceh, Asisten II Sekda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, khususnya Kementerian Kesehatan yang telah melakukan proses verifikasi di lapangan. Menurutnya, pencapaian ini merupakan awal dari komitmen jangka panjang dalam memperkuat sistem sanitasi di Aceh.
“Status ODF bukanlah garis akhir. Kita harus menjaganya secara berkelanjutan. Pemerintah Aceh berkomitmen memastikan seluruh rakyat Aceh memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak dan merata,” ujar Zulkifli dalam sambutannya.
Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI, dr. Then Suyanti, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa verifikasi nasional dilakukan oleh Tim STBM Pusat sejak 17 hingga 25 Juni 2025. Ia memberikan apresiasi atas kolaborasi semua pihak di Aceh yang telah bekerja keras di bawah koordinasi Gubernur untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan bermartabat.
“Capaian ini menunjukkan bahwa Aceh mampu menjadi contoh bagi provinsi lain di Sumatera dalam penerapan program STBM. Aceh kini bisa menjadi rujukan untuk studi banding implementasi sanitasi berbasis masyarakat,” kata Then Suyanti.
Dalam sesi pemaparan teknis, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, Ir. T. Robby Irza, menjelaskan bahwa kesuksesan ini tak lepas dari upaya sistematis yang ditempuh pemerintah daerah. Proses identifikasi hambatan dilakukan menyeluruh, disertai strategi percepatan yang meliputi pelatihan tenaga sanitarian, penguatan advokasi di tingkat kecamatan dan gampong, serta pemantauan harian melalui sistem komunikasi terpadu.
“Pada November 2023, cakupan ODF Aceh baru mencapai 31 persen. Namun dengan pendekatan strategis dan kerja sama lintas sektor, Aceh mampu menuntaskan target 100 persen ODF hanya dalam waktu 14 bulan, tepatnya pada 17 Januari 2025,” ungkap Robby.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Gubernur Aceh bersama perwakilan Kementerian Kesehatan RI menyerahkan piagam penghargaan kepada 18 kabupaten/kota di Aceh yang telah berhasil mencapai status SBS sejak Januari 2025. Penghargaan ini menjadi simbol keberhasilan kolaborasi antarlembaga dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.