Aceh Besar Salurkan Dana Sertifikasi Guru Triwulan III sebesar Rp15,9 Miliar
Font: Ukuran: - +
Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil, SSos, MSi menyampaikan pihaknya telah menyalurkan dana sertifikasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) triwulan III mulai bulan Juli hingga September sebesar Rp 15,996,467,800,- [Foto: Prokopim Aceh Besar]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar telah menyalurkan dana sertifikasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) triwulan III mulai bulan Juli hingga September sebesar Rp 15,996,467,800,-
Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil, SSos, MSi, di Kota Jantho mengatakan, pembayaran tersebut tidak termasuk pegawai P3K.
"Untuk pegawai PPPK rencananya akan segera dibayarkan juga. Pembayaran Sertifikasi PPPK bulan Juli hingga September 2023 (Triwulan III) sebesar Rp 329,281,500," sebut Bahrul, Jumat (1/12/2023).
Sedangkan Pembayaran (Nonsertifikasi) ASN PPPK Bulan Juli sampai September 2023 sebanyak Rp.194,250,000,-. Pembayaran (Nonsertifikasi) Guru PNSD bulan Juli hingga September 2023 sebesar Rp 298,000,000,-
"Jumlah yang sudah dibayarkan Juli sampai September sebesar Rp16,817,999,300 ," terang pria yang kerab disapa Bj.
Kadisdikbud Aceh Besar merincikan, penerimaan dana sertifikasi sejak bulan Januari hingga September total keseluruhan Rp 64,188,183,720.00, sedangkan pencairan dari Januari sampai September sebesar Rp 54,670,475,100.00.
"Presentasenya sudah mencapai 85,2 persen. Sisa yang akan dibayarkan di Triwulan IV mendatang sebesar Rp. 9,517,708,620.00," pungkasnya. [*]