Sabtu, 04 Juli 2026
Beranda / Parlemen Kita / Rumah Dinas DPRA Disorot, Siapa yang Pakai dan ke Mana Asetnya?

Rumah Dinas DPRA Disorot, Siapa yang Pakai dan ke Mana Asetnya?

Sabtu, 04 Juli 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Foto: Ilustrasi ChatGPT oleh dialeksis.com

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengelolaan rumah dinas milik Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sedikitnya enam unit rumah dinas ditempati atau dipinjamkan kepada pihak yang tidak berhak.

Temuan itu mencuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan aset Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari evaluasi BPK terhadap tata kelola keuangan dan aset daerah, termasuk aset yang berada di lingkungan Sekretariat DPRA.

Berdasarkan data yang dihimpun Dialeksis, pemeriksaan lapangan dilakukan auditor BPK pada 8 dan 11 April 2026 di Kompleks Rumah Pimpinan dan Anggota DPRA. Dari pemeriksaan itu, BPK menemukan enam rumah dinas tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.

Rumah dinas tersebut disebut dipinjamkan kepada pihak yang tidak memiliki hak untuk menempatinya. Bahkan, dalam catatan pemeriksaan, rumah dinas itu juga difungsikan sebagai rumah singgah bagi konstituen anggota DPRA yang datang ke Banda Aceh.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Sebab, rumah dinas merupakan fasilitas jabatan yang pemanfaatannya melekat pada pejabat atau pihak yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan untuk kepentingan di luar peruntukan aset.

Sorotan BPK tidak berhenti pada persoalan pemanfaatan rumah dinas. Auditor juga menemukan lemahnya pengamanan dan penatausahaan aset di lingkungan Sekretariat DPRA.

Hasil pemeriksaan fisik terhadap 69 rumah dinas menunjukkan terdapat 714 unit aset berupa peralatan dan mesin yang hilang maupun rusak berat/usang. Total nilai perolehan aset bermasalah tersebut mencapai Rp3.576.035.026.

Aset-aset itu merupakan barang yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) sejak tahun 2009 hingga 2023. Barang tersebut diperuntukkan sebagai fasilitas pendukung rumah dinas pimpinan dan anggota DPRA.

Jenis barang yang dinyatakan hilang maupun rusak berat cukup beragam. Di antaranya televisi, lemari, tempat tidur, sofa, kulkas, mesin cuci, dispenser, rice cooker, kompor gas, meja makan, rak piring, AC, hingga gorden.

Sejumlah aset dengan nilai besar ikut tercatat dalam temuan tersebut. Di antaranya 43 unit televisi Samsung senilai Rp407,64 juta, 25 unit tempat tidur kayu senilai Rp250,47 juta, 25 set gorden senilai Rp227,78 juta, serta 37 unit meja makan senilai Rp194,55 juta.

Selain itu, terdapat 32 unit kulkas LG senilai Rp145,55 juta, 18 unit lemari pakaian tiga pintu senilai Rp145,07 juta, 41 unit mesin cuci Panasonic senilai Rp135,30 juta, serta 18 unit AC Split 2 PK senilai Rp133,75 juta.

Jika dilihat dari total nilai perolehan, delapan kelompok aset bernilai besar tersebut mencapai sekitar Rp1,64 miliar atau hampir setengah dari total nilai aset bermasalah yang ditemukan BPK di rumah dinas DPRA.

BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena aset yang berada di rumah dinas belum ditatausahakan secara memadai. Selain itu, pengawasan terhadap aset yang hilang maupun rusak berat belum berjalan optimal sehingga keberadaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara tertib.

Dalam temuan tersebut, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRA selaku Kuasa Pengguna Barang disebut belum melaksanakan inventarisasi secara memadai terhadap aset yang hilang, rusak berat, maupun usang.

Padahal, barang-barang tersebut merupakan aset daerah yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah. Karena itu, aset tersebut wajib diamankan, dicatat, dipelihara, serta diinventarisasi secara berkala agar tidak menimbulkan kerugian maupun hilangnya penguasaan pemerintah atas barang milik daerah.

Temuan ini menjadi catatan penting bagi Sekretariat DPRA dan Pemerintah Aceh untuk memperkuat tata kelola aset. Apalagi, pengelolaan BMD bukan hanya menyangkut pencatatan administrasi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan uang publik.

Secara regulasi, pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan berdasarkan prinsip tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum. Pemerintah daerah juga berkewajiban memastikan aset yang dibeli menggunakan APBA benar-benar digunakan sesuai peruntukan, tidak berpindah tangan tanpa mekanisme yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.

Temuan BPK terhadap rumah dinas DPRA ini sekaligus memperlihatkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah tidak otomatis berarti seluruh tata kelola aset bebas dari persoalan. WTP merupakan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, sementara temuan-temuan tertentu tetap harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Karena itu, penyelesaian temuan aset rumah dinas DPRA perlu dilakukan secara terbuka. Mulai dari penelusuran keberadaan barang, inventarisasi ulang, penetapan status aset rusak berat/usang, hingga langkah pemulihan apabila terdapat aset yang benar-benar hilang.

Pemerintah Aceh dan Sekretariat DPRA juga perlu memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang diatur. Langkah ini penting bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah di lingkungan lembaga legislatif Aceh. [red]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes