DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi I DPR segera melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait isu transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat yang mencuat dalam pembahasan kerja sama penurunan tarif impor.
Dasco menegaskan bahwa DPR belum dapat mengambil sikap resmi sebelum menerima penjelasan langsung dari kementerian atau lembaga terkait.
"Kami sudah minta kepada Komisi I untuk secepatnya, kalau perlu dalam masa reses ini, melakukan komunikasi kepada pemerintah," kata Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima pad Sabtu (26/7/2025).
Ia menekankan pentingnya klarifikasi agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, isu transfer data pribadi sangat sensitif dan menyangkut perlindungan hak warga negara.
"Agar hal-hal yang disampaikan mengenai data-data itu juga bisa lebih jelas," ujarnya.
Hingga kini, pimpinan DPR belum menentukan sikap resmi. Dasco menegaskan bahwa posisi DPR akan didasarkan pada hasil pembicaraan teknis yang masih berlangsung antara pemerintah dan pihak terkait.
Golkar: Pemerintah Tunduk pada UU PDP
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji menegaskan bahwa pemerintah tetap wajib mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam setiap kerja sama internasional, termasuk dengan Amerika Serikat.
"Saya yakin pemerintah Indonesia tidak akan melanggar UU PDP. Pemerintah tetap berpijak pada perlindungan hak warga negara dan kedaulatan hukum nasional," kata Sarmuji.
Ia merujuk pada pernyataan resmi dari Gedung Putih yang menyebut bahwa Amerika Serikat akan tunduk pada hukum Indonesia dalam proses pemindahan data pribadi.
"Transfer data dilakukan secara selektif, sah, dan berada dalam pengawasan penuh otoritas Indonesia," tambahnya.
Sarmuji menjelaskan bahwa kesepakatan kerja sama dengan AS saat ini masih berada pada tahap pembahasan teknis dan belum mencapai keputusan final. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk lebih terbuka kepada publik terkait isu ini.
"Isu data pribadi sangat sensitif. Pemerintah perlu menyampaikan informasi secara lebih detail agar kepercayaan publik tetap terjaga," katanya.
Ia juga menilai bahwa kerja sama lintas negara dalam hal lalu lintas data bukanlah hal baru, bahkan menjadi praktik umum di negara-negara maju seperti anggota G7.
"Langkah ini justru bisa memperkuat perlindungan hukum bagi warga Indonesia yang menggunakan layanan digital global, terutama dari perusahaan teknologi asal AS," ucap Sarmuji. [*]