Beranda / Parlemen Kita / DPRK Banda Aceh Dorong Pemko Inisiasi Perwal Turunan Qanun Narkoba

DPRK Banda Aceh Dorong Pemko Inisiasi Perwal Turunan Qanun Narkoba

Kamis, 02 Mei 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad.



dan seleksi dan penetapan tenaga kontrak atau pegawai sejenisnya di lingkungan pemerintah kota dan BUMD.


Begitu juga dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fasilitasi P4GNPN, pemerintah kota membentuk tim terpadu yang terdiri atas tim terpadu kota, tim terpadu kecamatan; dan tim terpadu gampong. Tim ini ditetapkan dengan keputusan wali kota.


Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengapresiasi sekaligus menyatakan perlunya dukungan semua elemen terhadap inovasi yang dilakukan Polresta Banda Aceh yang sudah membentuk 21 gampong (desa) bebas narkoba di Kota Banda Aceh dan sebagian Kabupaten Aceh Besar yang masuk dalam wilayah hukumnya.


Ke+21 gampong tersebut telah diluncurkan sebagai gampong bebas narkoba dengan waktu yang berbeda selama tiga bulan terakhir.


“Upaya pembentukan gampong bebas narkoba tersebut sebagai wujud kepedulian dan komitmen kepolisian dalam meminimalisasi penyalahgunaan narkotika, ini perlu kita dukungan bersama sama,” tuturnya.[]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda