Beranda / Parlemen Kita / DPRA Gelar Paripurna PAW Dua Anggota Dewan

DPRA Gelar Paripurna PAW Dua Anggota Dewan

Jum`at, 19 Januari 2024 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kolase Foto. DPR Aceh Resmi PAW Martini dan Azhar MJ Roment. [Foto: Humas DPRA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Pergantian Antar-Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2019-2024, Kamis (18/1/2024) malam.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA Dalimi yang dididampingi Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah, serta anggota dewan lainnya.

Dalam rapat paripurna itu, jabatan Martini diganti oleh Muhammad Yusuf alias Pang Ucok dari fraksi Partai Aceh, sementara posisi Azhar MJ Roment diisi Eddi Shadiqin dari dapil Aceh dua, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa serta Partai Darul Aceh.

Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/0380/OTDA dan Nomor 100.2.1.4/0395/OTDA tanggal 5 Januari 2024, DPRA telah menerima keputusan Menteri Dalam Negeri yang menugaskan pimpinan DPRA untuk melaksanakan pengambilan sumpah terhadap saudara M. Yusuf yang menggantikan saudari Martini sebagai anggota DPR Aceh dari Partai Aceh, dan saudara Eddi Shadiqin yang menggantikan saudara H. Azhar Mj. Roment sebagai anggota DPR Aceh dari Partai Darul Aceh.

Dalimi menambahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan laporan pelaksanaan pengambilan sumpah ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

"Surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan keputusan peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA, Suhaimi saat membacakan surat keputusan pemberhentian. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda