Beranda / Parlemen Kita / Laporan Pansus DPRA Dapil 5 (Aceh Utara & Lhokseumawe )

Laporan Pansus DPRA Dapil 5 (Aceh Utara & Lhokseumawe )

Minggu, 15 Juli 2018 14:44 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Pembentukan  dan  pelaksanaan Pansus  sebagai  sebuah instrumen Dewan dalam melaksanakan tupoksinya dan memenuhi kewajiban untuk melihat hasil pelaksanaan pembangunan pada Tahun 2017 yang merupakan masa transisi Pemerintahan Aceh serta juga untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.


maka keberadaan Pansus telah menjadi poros arus bagi siklus sebuah anggaran, untuk memenuhi ketentuan Pansus Dapil V DPR Aceh Tahun 2018 yang dibentuk dengan keputusan DPR Aceh Nomor: 26/ PMP/ DPRA/ 2018 tentang Pembentukan Panitia Khusus I s/d X Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2018, yang bertugas melakukan kunjungan ke Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh di bidang pengawasan guna menghimpun data dan informasi serta evaluasi   Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2017 serta Sinkronisasi Data Hasil Pemeriksaan BPK RI, maka Pansus Dapil V telah melaksanakan tugas melakukan Kunjungan Kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah DPR Aceh yaitu mulai tanggal 27 Mei s.d 2 Juni 2018.


Pelaksanaan evaluasi atau peninjauan lapangan yang dilaksanakan oleh Pansus Dapil V diharapkan dapat dijadikan parameter penilaian keberhasilan pelaksanaan kegiatan pembangunan oleh SKPA selaku penanggung jawab proyek tersebut. Pansus Dapil V sangat berharap berbagai temuan dan masukan yang ditemukan saat peninjauan lapangan, segera mendapat perhatian dan tindak lanjut secara signifikan melalui proses penanganan yang nyata, komprehensif dan efektif oleh Pemerintah Aceh.

Adapun hasil peninjauan lapangan yang dapat Pansus Dapil V laporkan pada sidang paripurna dewan yang terhormat ini adalah sebagai berikut :



DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH (PUPR)



1.   Pembangunan Jembatan Pucok Alue Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara, Nilai Kontrak Rp. 2.999.630.000, ( Dua Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ), Dikerjakan oleh PT. PILAR JURONG SEJATI,

Hasil Laporan Reakam Jejak berstatus M ( Putus Kontrak), hasil akhir adalah Jembatan Komposit 20 m x 6 m (Abutmen 2 unit, Lantai, Railling, Timbunan & Pas Batu Oprit). Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 di lapangan pembangunan jembatan komposit 20 x 6 m, (abutment 2 unit, lantai, railling, timbunan dan pas batu oprit kondisi pekerjaan yang belum diselesaikan). Saat peninjauan dilakukan Pansus Dapil V mengalami kendala dikarenakan tidak adanya pendamping dari dinas terkait yang dapat menjelaskan tentang proyek ini.

Untuk itu Pansus Dapil V menyarankan agar Pembangunan Jembatan Pucok Alue ini agar dapat dilanjutkan sehingga dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, mengingat sudah banyak dana yang dikucurkan untuk pembangunan jembatan ini. 

Dan Pansus Dapil V meminta kepada Kepala Pemerintah Aceh untuk memerintahkan Dinas PUPR Aceh untuk turun kelapangan dan membuat perencanaan serta menghitung biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan jembatan tersebut sehingga dengan perencanaan dan perhitungan yang benar akan didapatkan biaya untuk pembangunan tahap akhir atau Finishing dalam pengerjaan  jembatan tersebut. dapat kami laporkan Pansus Dapil V juga menemukan kendala yang sama untuk dua jembatan lainnya yaitu :

  1. Pembangunan Jembatan Langkahan ( Desa Rumoh Rayeuk) Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara.
  2. Pembangunan Jembatan Rayeek Pangee Desa Rayeek Pange kec. Matang Kuli Kab. Aceh Utara.


untuk ketiga jembatan tersebut Pansus Dapil V juga menyarankan dan meminta Pemerintah Aceh untuk memerintahkan Dinas PUPR untuk melakukan peninjauan lapangan dan membuat perencanaan untuk penyelesaian ketiga jembatan tersebut.


2.   Pembangunan Jembatan Langkahan ( Desa Rumoh Rayeuk) Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, Nilai Kontrak Rp. 1.850.558.000,- ( Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah ),  Dikerjakan oleh CV ALIF PERKASA,


Hasil Laporan Rekam Jejak berstatus B atau Selesai dan sudah dimanfaatkan, hasil akhir adalah  Lanjutan Jembatan Komposit : 31,6 m x 6 m (Retening wall 30 m & Timbunanj Oprit)

Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan hasil peninjauan di lapangan pembangunan jembatan langkahan untuk pekerjaan lanjutan jembatan komposit: 31,6m x 6m (retening wall 30m & timbunan, oprit) telah dikerjakan dan sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat akan tetapi hasilnya kurang baik. Dinding jembatan sudah ada yang retak, jalan pada jembatan terlihat besi dan timbunan yang tidak rata sangat berbahaya bagi pengguna jalan).

Untuk itu Tim Pansus mengharapkan kepada Dinas PUPR agar meminta rekanan untuk memperbaiki pekerjaan yang belum sempurna. Tim Pansus juga menyarankan agar pekerjaan Pembangunan Jembatan Langkahan ini dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2019 .


3.   Pembangunan Jembatan Rayeek Pangee Desa Rayeek Pange kec. Matang Kuli Kab. Aceh Utara,  Nilai Kontrak Rp. 13.533.349.000,- ( Tiga Belas Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah ), Dikerjakan oleh PT. IRA MANDIRI,


Hasil Laporan Rekam Jejak berstatus M (Putus Kontrak), hasil akhir adalah Jembatan Komposit 78 m x 9 m (Abt 2 Unit, Pilar 2 Unit, Lantai Bentang 19 m
1 Unit : Pasang Glider Batang 40 m)  Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan hasil peninjauan di lapangan pembangunan jembatan komposit 78 x 9 m, (abutment 2 unit, pilar 2 unit, lantai bentang 19m 1 unit: pasang gilder batang 40m) belum selesai dikerjakan, putus kontrak, kondisi pekerjaannya sangat memprihatinkan terbengkalai dan tidak dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2018 ini.

Pansus Dapil V sangat menyayangkan pekerjaan Pembangunan Jembatan Rayeek Pangee Desa Rayeek Pange kec. Matang Kuli Kab. Aceh Utara tidak dilanjutkan padahal pekerjaan ini sudah menelan biaya yang sangat besar. Tim Pansus mengharapkan perhatian dari Pemerintah Aceh agar pekerjaan ini menjadi perhatian dari Pemerintah Aceh agar dapat dilanjutkan pembangunannya.


4.   Pemeliharaan Berkala Jalan Lhoksukon – Cot Girek (Otsus Aceh), Desa Lhoksukon Kec. Lhoksukon  Kab. Aceh Utara, Nilai Kontrak Rp. 4.554.612.000,- (Empat Milyar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus dua Belas Ribu Rupiah),   Dikerjakan oleh PT. IRHAM JAYA,  


Hasil Laporan Rekam Jejak berstatus B (selesai dan telah difungsikan), hasil akhir yang didapat adalah Jalan Hot Mix AC-BC : 1,270 Km x 7 m. Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan hasil peninjauan dilapangan pekerjaan jalan hot mix AC BC:1.270 km x 7 m telah dikerjaan dengan sangat baik dan perlu dilanjutkan dengan pembangunan bahu jalan.


5.   Peningkatan Jalan Simpang Minggu Kilang Gp. Sidomulyo Kec. Kota Makmur Kab.

Aceh Utara, Nilai Kontrak Rp. 1.900.335.000,- ( Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah), Dikerjakan oleh CV. PANDE RADJA, Hasil Laporan Rekam Jejak berstatus B ( sudah Selesai dan sudah difungsikan ), hasil akhir adalah Jalan Hot Mix AC – BC : 1 Km x 4 m.

Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan, Pansus V Tahun 2018 telah melihat pekerjaan peningkatan Jalan ini telah selesai dilaksanakan dengan hasil akhir jalan Hot-Mix AC-BC dan jalan ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat, dari pantauan kami jalan yang dibangun cukup bagus dan kelihatan cukup kokoh, sedikit masukan dari Pansus V tahun 2018 adalah permukaan jalan ini masih agak kasar, dan kerikil terlihat jelas dipermukaan aspal, kami menyarankan supaya lapisan atas bisa ditambahkan aspal dengan pasir halus sehingga permukaan jalan akan menjadi lebih mulus.



DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN ACEH.


1.    Pembangunan Jetty Lanjutan Krueng Mane, Desa Tanoh Anoe Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara,  Nilai Kontrak Rp. 11.515.171.000,- ( Sebelas Milyar Lima Ratus Lima Belas Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah ),  Dikerjakan oleh PT. KARYA LIMA USAHA,

Hasil Laporan Rekam Jejak berstatus B ( sudah Selesai dan sudah difungsikan ), hasil akhir adalah Revertment 150 Mtr.

Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan terhadap pembangunan Jetty ini, bangunan ini merupakan tahap ke –III dari pembangunan Jetty seluruhnya, berdasarkan rekam jejak hasil akhir adalah Jetty sepanjang 150 m, tetapi menurut keterangan dari staf pendamping dari dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, panjang keseluruhan dari bangunan jetty tahap ke –III ( Tahun Anggaran 2017) adalah 159 meter. Disamping hal tersebut Tim Pansus V DPRA Tahun 2018 juga menemukan


kekurangan-kekurangan pada kegiatan ini, antara lain adalah pemakaian batu kunci pada konstruksi ini sangat kurang, sehingga terdapat banyak ruang-ruang kosong atau rongga-rongga diantara batu-batu besar, hal ini dikhawatirkan akan mengakibatkan tidak kokohnya ikatan antara batu-batu besar, dan apabila dihempas oleh ombak-ombak besar akan mengakibatkan kerusakan secara keseluruhan struktur bangunan jetty tersebut, untuk hal tersebut Pansus V DPRA tahun 2018 meminta kepada dinas terkait agar memanggil kontraktor untuk menyelesaikan ataun memperbaiki hal tersebut secara sempurna sesuai kontrak sebagai mana direkomendasi oleh BPK RI, apa bila tidak diindahkan Pansus V meminta agar hal ini dilimpahkan kepada pihak penegak hukum.


DINAS PENDIDIKAN ACEH.


1.   Pembangunan RKB Bertingkat, 8 Ruang SMAN 1 Lhoksukon Kab. Aceh Utara, Nilai Kontrak Rp. 2.719.000.000,- ( Dua Milyar Tujuh Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah ), Dikerjakan oleh PT. PHONNA JAYA.


Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan, pekerjaan pembangunan RKB bertingkat, 8 ruang sudah selesai dikerjakan dengan baik dan sudah dimanfaatkan oleh SMAN 1 Lhoksukon.

Pada prinsipnya dari pengamatan Tim Pansus Dapil V, bangunan yang dikerjakan sudah memadai begitu juga dengan kebutuhan ruang belajar namun halaman sekolah secara menyeluruh memerlukan timbunan agar bisa digunakan untuk kebutuhan sekolah misalnya untuk lapangan upacara, beberapa sarana olah raga dan lain-lain.


2.   Pembangunan Lab IPA dan Lab Komputer SMPN 1  Lhoksukon  Kab. Aceh Utara (Konstruksi II lantai, bangun Lantai I + Tangga),  Nilai Kontrak Rp. 1.446.564.000,- ( Satu Milyar Empat Ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah), Dikerjakan oleh CV. BARONA USAHA.

Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan, pekerjaan pembangunan Lab IPA dan Lab Komputer SMPN1 Lhoksukon sudah selesai dikerjakan, dengan baik akan  tetapi  belum  dimanfaatkan.  dan  perlu  pembangunan  lanjutan,  karena


pembangunan baru selesai dilakukan pada tahap pertama yaitu lantai – I + tangga. Sedangkan pembangunan lantai II baru dilakukan pembangunan tiang dengan anggaran tahap pertama, jika tidak dilakukan pembangunan lantai – II dikhawatirkan jika terjadi hujan air akan merembes ke lantai – I. Dalam pengamatan Tm Pansus dilapangan Pembangunan lantai – II ini mendesak dan harus segera dikerjakan. Tim Pansus mengaharapkan kepada pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Pendidikan Aceh untuk menyelesaikan pembangunan lantai – II agar bisa diserahterimakan kepada SMPN 1 Lhoksukon.


3.   Penyelesaian Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 3 Dewantara (Konstruksi II lantai, Block C Bangun Lantai I + Tangga )Kab. Aceh Utara,   Nilai Kontrak Rp. 1.499.766.000,- ( Satu Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah),   Dikerjakan oleh CV. IKHLAS THAT.

Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan , pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 3 Dewantara (Kontruksi II lantai, Block C Bangun Lantai + Tangga) telah dikerjakan dengan baik. Pansus Dapil V meminta kepada Pemerintah  Aceh dalam hal ini Dinas pendidikan Aceh untuk menuntaskan pembangunan lantai II, mengingat bangunan ini dipergunakan oleh anak  – anak sekolah dasar. Tim Pansus mengkhawatirkan jika pihak sekolah kurang mengawasi anak-anak akan mempergunakan ruangb terbuka dilantai II untuk bermain, sehingga bisa berakibat terjadinya kecelakaan yang akan berakibat fatal.

Tim Pansus Dapil V secara umum mempertanyakan kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas pendidikan Aceh, apakah tiang konstruksi bangunan RKB atau Lab dan lain-lain yang dibangun oleh Dinas pendidikan Aceh telah sesuai dengan spesifikasi standar yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Menurut amatan Tim Pansus tiang terlalu kecil dibandingkan struktur bangunan yang dibangun oleh dinas lain.


4.   Pembangunan Laboratorium Micro Teaching Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara, Nilai Kontrak Rp. 1.324.548.000,- ( Satu Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah ), Dikerjakan oleh CV. VISIO ACEH ENGINEER.


Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan, Pembangunan Laboratorium Micro Teaching telah selesai dikerjakan dan menurut laporan dari Dinas Pendidikan Aceh sudah dimanfaatkan. Namun Tim Pansus Dapil V melihat kondisi gedung kurang terawat, sehingga kami meminta kepada Pendamping dari Dinas Pendidikan Aceh untuk memanngil kontraktor untuk melakukan perbaikan


pada beberapa bagian misalnya pada plafon yang sudah bocor, instalasi listrik yang sudah rusak, toilet yang tidak sesuai standart dan pihak rekanan menyanggupi untuk melakukan perbaikan didepan Tim Pansus Dapil V. Tim Pansus Dapil V meminta kepada Dinas pendidikan Aceh untuk melakukan pengecekan atas janji yang disanggupi oleh pihak rekanan.   Tim Pansus juga mengamati bangunan lab yang dibangun di lahan terbuka jika tidak dibangun pagar maka akan menjadi kandang sapi (weu leumo) dalam hal ini terbukti dengan adanya beberapa tumpukan kotoran sapi di teras gedung. Tim Pansus mengharapkan kepada Pemerintah Aceh untuk segera membangun pagar dan kepada pihak pengguna lab untuk melakukan penghijauan dihalaman gedung supaya lebih nyaman dan asri.


5.   Pengadaan  Alat  Praktik  Utama  Jurusan  Teknik  Kenderaan  Ringan  SMKN  7 Lhokseumawe  di  Kota Lhokseumawe,    Nilai Kontrak  Rp.  1.591.000.000,-  (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah), Dikerjakan oleh CV. KULU BERSAUDARA.


Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan, Pansus Melihat bahwa kagiatan ini telah selesai dilaksanakan, hasil dari kegiatan ini adalah alat-alat praktek menegenai kenderaan bermotor yang cukup komplit.  Pansus mengharapkan alat-  alat praktik ini bisa segera dipergunakan oleh siswa supaya memudahkan siswa SMKN 7 Lhokseumawe untuk memahami cara kerja mesin dan kelistrikan kenderaan roda empat serta mendapat pengetahuan yang cukup untuk bisa bekerja mandiri dikemudian hari.

Dari hasil wawancara Tim Pansus dengan pihak pengurus lab SMKN 7 Lhokseumawe, dibutuhkan guru atau instruktur yang menguasai bahan praktik pada lab tersebut, pada saat Tim Pansus dilapangan instruktur yang ada adalah tenaga kontrak dari perusahaan sekitar SMKN 7 Lhokseumawe.

Tim Pansus mengharapkan kepada Pemerintah Aceh untuk segera menyediakan guru/instruktur yang permanen di SMKN   7   Lhokseumawe.   Selain   dari   itu   mushalla   yang   ada   pada   SMKN   7 Lhokseumawe sangat memprihatinkan dimana mushalla saat ini memanfaatkan ruang antara dua gedung yang dibuat atap dan dindingnya disekat dengan triplek. Tentu hal in sangat ironis mengingat Aceh adalah daerah yang menerapkan syariat Islam, serta menyiapkan generasi yang menguasai Imtaq dan Imtek.

Tim Pansus mendesak Pemerintah Aceh untuk segera membangun mushalla yang memadai dan nyaman dipergunakan untuk kegiatan ibadah serta kegiatan keagamaan lainnya.


6.   Penyelesaian   Pembangunan   Aula   Dua   Lantai   UPTD   PPMG   Wilayah   III Lhokseumawe,  Nilai Kontrak Rp. 1.705.460.000,- ( Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), Dikerjakan oleh CV. SALWA ALFARA.


Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan, Bangunan Aula Dua Lantai UPTD   PPMG   Wilayah   III   Lhokseumawe   telah   selesai   dibangun   dan   sudah dimanfaatkan,  namun  Tim  Pansus  V  DPRA  tahun  2018  masih  menemukan kekurangsempurnaan dalam pembangunan gedung ini. Pansus V DPRA Tahun 2018


memngharapkan untuk menyempurnakan kembali kekurangan-kekurangan yang ditemukan ketika melaksanakan peninjauan langsung ke lapangan. Adapun kekurangsempurnaan antara lain adalah, plesteran pada bagian depan gedung terlihat kurang rapi terkesan dibuat asal jadi, plafon lantai satu rusak diakibatkan rembesan air dan menurut keterangan Pendamping dari Dinas Pendidikan hal ini disebabkan oleh tidak berfungsinya saluran pembuangan air kamar mandi lantai II, PANSUS juga menemukan Plafon teras lantai II terjadi lengkungan atau turun dari semestinya, engsel-engsel kait pada jendela kwalitas yang sangat kurang selain kelihatannya phisiknya yang tipis juga engsel dan kait-kait tersebut sudah mulai berkarat, selain hal-hal yang kami utarakan diatas, Tim Pansus V DPRA tahun 2018 juga menilai cat eksterior dari bangunan ini terlihat kusam dan banyak muncul flek- flek hitam, sehingga kesannya bangunan ini bukan bangunan yang baru.


Tim  Pansus Dapil  V meminta  kepada Dinas Pendidikan Aceh untuk memanggil rekanan agar melakukan perbaikan dan mengecat dengan cat yang berkualitas.
Dari segi perencanaan kami juga sedikit menyoroti, karena dalam perencanaan gedung ini tidak adanya pegangan (railing) tangga, sehingga hal tersebut bisa membahayakan bagi pengguna/pengunjung gedung ini. Tim Pansus Dapil V mengharapkan Dinas pendidikan Aceh melakukan review dan redesign perencanaan pada bagian tangga dari gedung ini dan gedung-gedung lainnya serta memperhatikan aksesabilitas untuk difabel.


7.   Pemasangan Instalasi Listrik 2 Ampere (Tersebar di 12 Desa Kec. Sawang) Kab Aceh Utara ( Otsus Aceh),  Nilai Kontrak Rp. 480.516.000,- ( Empat Ratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah), Dikerjakan oleh CV. KURNIA ASYIFA SEJATI,

Hasil Laporan Rekam Jejak berstatus B ( Selesai dan dimanfaatkan), hasil akhir adalah Instalasi Listrik 236 unit rumah.


Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan Bahwa kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan dan telah dimanfaatkan oleh penerima manfaat yaitu 236 unit rumah yang tersebar di 12 Desa di Kecamatan Sawang. Menurut informasi yang Tim Pansus dapatkan bahwa setiap unit rumah mendapat bantuan 3 titik lampu, dan bantuan jaringan sepanjang 30 meter.


DINAS PERHUBUNGAN ACEH


1.   Peningkatan Sarana dan Prasarana Mobar (Desa Mns. Mee Kec. Muara Dua) Kota Lhok seumawe,  Nilai Kontrak Rp. 1.364.800.000,- ( Satu Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ), Dikerjakan oleh CV. SELAT MALAKA PROPERTI,

Hasil Laporan Rekam Jejak berstatus M ( Putus Kontrak), hasil akhir adalah Peron 32 m x 20 m, Rehab Peron 32 m x 20 m.


Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan, sesuai dengan yang dilaporkan dalam rekam jejak bahwa Peningkatan Sarana dan Prasarana Mobar ini berstatus putus kontrak, jadi Tim Pansus mendapati bangunan Peron yang terbengkalai. Kami juga menemukan konstruksi pondasi dari tiang-tiang baja yang retak-retak. Hal ini sangat berbahaya karena pondasi ini menerima beban yang sangat besar dari tiang-tiang baja penyangga bangunan peron ini. Selain dari itu jika bangunan ini dipergunakan untuk dilalui oleh truk-truk pengangkut barang yang bertonase besar.

Tim Pansus menyarankan kepada Pemerintah Aceh supaya dalam memilih rekanan atau kontraktor pelaksana suatu pekerjaan, pilihlah rekanan yang betul-betul mampu dan bertanggung jawab untuk mengerjakan seluruh kewajibannya sesuai yang tercantum dalam kontrak. Sehingga hal-hal seperti ini bisa dihindari.
Kami juga mengharapkan Pemerintah Aceh tidak membiarkan kondisi pekerjaan yang putus kontrak ini tidak diselesaikan pengerjaannya pada tahun ini. Apalagi membiar pekerjaan tersebut menjadi terbengkalai.


DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA


1.   Lanjutan Pembangunan Sport Center Unimal Lhokseumawe ( Desa Balng Pulo Kec.

Muara Satu) Kota Lhok seumawe,  Nilai Kontrak Rp. 1.909.745.000,- ( Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), Dikerjakan oleh CV. ANINDHIKA PRATAMA, Hasil Laporan Rekam Jejak berstatus K ( Selesai Berlanjut), hasil akhir adalah Lanjutan Sport Center.


Dari Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 ke lapangan, Pansus V DPRA tahun
2018 mendapati gedung yang telah dibangun dengan dana 1,9 Milyar lebih, tidak ada perawatan sama sekali, menurut laporan dari tim pendamping dan petugas dari UNIMAL, bahwa status gedung ini telah selesai dikerjakan untuk tahap ke-II dan berlanjut,  yang  artinya  perlu pembangunan lanjutan untuk  bisa  di  manfaatkan sesuai dengan fungsinya. Dari Laporan Tim Pendamping juga didapati bahwasanya gedung  ini  telah  diserahterimakan kepada  pihak  UNIMAL.  Tim Pansus Dapil V,


mendapati dilapangan bahwasanya gedung ini perlu dilakukan pembangunan tahap akhir atau finishing agar dapat digunakan sebagai mana diharapkan. Dalam Pengamatan Tim Pansus Dapil V, jika tidak dilakukan finishing terhadap gedung ini oleh pemerintah Aceh dipastikan gedung ini akan menjadi proyek terbengkalai walaupun Pemerintah Aceh telah menyerahkan kepada pihak UNIMAL, dari informasi yang kami terima dari Tim Pendamping dan pihak UNIMAL, UNIMAL tidak mempunyai anggaran untuk membuat gedung ini bisa berfungsi.

Tim Pansus Dapil V menyarakan kepada pemerintah Aceh untuk menyelesaikan pembangunan gedung ini agar uang yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh tidak sia-sia. Dalam tinjauan Tim Pansus V menemukan banyak bahan bangunan yang diletakkan begitu saja, tidak diatur dengan rapi sehingga berkesan gedung ini tidak ada yang mengurusnya, kami juga menemukan tumbuhan semak-semak telah menjalar masuk kedalam gedung ini. Hal ini bisa menyebabkan rusaknya lantai dari sarana olah raga yang telah dibangun didalam gedung ini.

Sebagai informasi kepada Pemerintah Aceh dan kita semua perlu kami sampaikan bahwasanya kawasan pembangunan Sport Center UNIMAL tersebut, dulunya merupakan daerah yang menjadi salah satu kawasan yang paling indah didalam komplek Arun Lhoksumawe. Sangat ironis ketika kawasan ini diserahkan kepada Pemerintah Aceh justru menjadi kawasan kumuh.

Tim Pansus juga menyarankan kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh agar dalam mengerjakan pembangunan sarana dan prasarana olahraga benar-benar dikerjakan dengan kualitas yang maksimal sehingga dapat digunakan untuk event-event olahraga berskala nasional maupun internasional seperti event PON XXI tahun 2024 mendatang yang akan diselenggarakan di Aceh.


DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN.


1.   Peningkatan Jalan Perkebunan Cot Calang Jeureungeh Gp. Riseh Tunong Kec. Sawang Kab. Aceh Utara , Nilai Kontrak Rp. 420.220.000,- ( Empat Ratus Dua Puluh Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah),  Dikerjakan oleh CV. AZZAM PERDANA.

Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat.


2.   Perkerasan Jalan Bate Pila – Bintang Kala Gp. Alue Papeun Kec. Kuta Nisam Antara Kab. Aceh Utara,  Nilai Kontrak Rp. 1.427.742.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah), Dikerjakan oleh CV. BINA KONSTRUKSI,

Hasil Laporan Rekam Jejak berstatus B ( Selesai dimanfaatkan), hasil akhir adalah Urpil 4.460 m. Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan kegiatan ini telah selesai dilaksanakan dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.


3.   Perkerasan Jalan Riseh Tunong – Cot Calang Kec. Sawang Kab. Aceh Utara (Otsus Aceh),  Nilai Kontrak Rp. 1.773.023.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah), Dikerjakan oleh CV. ULEE BALANG,

Hasil Laporan Rekam Jejak berstatus B ( Selesai dimanfaatkan), hasil akhir adalah Urpil 2.800 m.  Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan dapat disimpulkan bahwa peningkatan jalan tersebut dengan hasil akhir Urpil sepanjang 2.800 meter telah selesai dikerjakan dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.



DINAS PENGAIRAN ACEH


1.   Peningkatan Saluran Pembuang Pinto Makmur Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara ( Otsus Aceh),   Nilai Kontrak Rp.1.445.597.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) , Dikerjakan oleh CV. KESABARAN,

Hasil Laporan Rekam Jejak berstatus B (Selesai dan difungsikan), hasil akhir adalah Saluran Sepanjang 1.992 m.Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan didapatkan Saluran tersebut sudah selesai dilaksanakan, akan tetapi secara kasat mata mutu dari saluran tersebut kurang memuaskan, selain konstruksi saluran yang tidak lurus, banyak juga bagian-bagian tembok saluran yang telah ditumbuhi semak-semak, hal ini menunjukkan bahwa ketebalan pengecoran yang terlalu tipis, sehingga mudah ditumbuhi semak-semak. Dan hal yang lebih fatal adalah bagian konstruksi aliran air bayak yang sudah retak-retak yang menunjukkan kualitas bangunan ini patut dipertanyakan.

2.   Peningkatan Embung Meudang Ara (Ljt) Desa. Meudang Ara Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara ( Otsus Aceh), Nilai Kontrak Rp. 2.221.881.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah), Dikerjakan oleh PT. MUARA DUA SEJATI,

Hasil Laporan Rekam Jejak berstatus H (Selasai belum dimanfaat), hasil akhir adalah Saluran Sepanjang 173 m, spilway. Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan pekerjaan saluran sepanjang 173m, spilway dan talud telah diselesaikan dengan baik dan perlu dilanjutkan lagi untuk pembangunan satu pintu air lagi yang belum dibangun.


3.   Peningkatan Embung Paya Punjet (ljt) Kec. Nisam Antara Kab. Aceh Utara ( Otsus Aceh),  Nilai Kontrak Rp. 4.850.000.000,- (Empat Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), Dikerjakan oleh PT. INTAN MEUTUAH RAYA,

Hasil Laporan Rekam Jejak berstatus H (Selasai belum dimanfaat), hasil akhir adalah Galian Embung 4 ha, Pas. Batu Bolder 387 m, box culvert 1 unit, jalan inspeksi 570 m, galian saluran pembawa 350 m dan hand rail 1 unit.

Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan, Pansus menilai kegiatan atau pekerjaan untuk tahap ken –III ini telah selesai dilaksanakan, namun embung ini belum dapat dimanfaatkan karena masih diperlukan saluran-saluran untuk mendistribusikan air ke sawah-sawah masyarakat. Untuk itu perlu dilanjutkan pembangunan embung ini tahap selanjutnya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

4.   Pengaman Tebing Sungai Kr. Pasee (Desa Keude Geudong) Kec. Samudra Kab. Aceh Utara ( Otsus Aceh), Nilai Kontrak Rp. 1.016.010.000,- (Satu Milyar Enam Belas Juta Sepuluh Ribu Rupiah), Dikerjakan oleh CV. CAHAYA BARONA,

Hasil Laporan Rekam Jejak berstatus B (Selasai dan dimanfaatkan), hasil akhir adalah Pas. Batu Bolder 127 m. Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan melihat pekerjaan telah selesai dikerjakan dengan baik dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat


5.   Pengaman Tebing Sunagi Kr. Mane Gp. Kuta Meuligo Kec. Sawang Kab. Aceh Utara ( Otsus Aceh),  Nilai Kontrak Rp. 2.069.550.000,- (Dua Milyar Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Dikerjakan oleh PT. KANA 2000,

Hasil Laporan Rekam Jejak berstatus B (Selasai dan dimanfaatkan), hasil akhir adalah Pas. Batu Bolder 105 m. Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan didapati bahwa pembangunan Pengaman tebing ini kurang rapi. Perlu juga Tim Pansus merekomendasikan bahwa perlu lanjutan untuk pembangunan tebing sungai ini (kondisi real terlihat dibawah ini) sehingga perlu dilanjutkan, mengingat abrasi sungai ini terhadap kebun-kebun masyarakat sangat mengkhawatirkan, Tim Pansus mengharapkan perhatian Pemerintah Aceh untuk segera menuntaskan pengerjaan kegiatan tersebut.


6.   Pengaman Tebing sungai Kr. Nisam Gp. Teungoh Kec. Nisam Kab. Aceh Utara ( Otsus Aceh),  Nilai Kontrak Rp. 839.630.000,- (Delapan ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), Dikerjakan oleh PT. SARENA JAYA,

Hasil Laporan Rekam Jejak berstatus B (Selesai dan dimanfaat), hasil akhir adalah Talud Pas. Batu 196,5 m. Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan bangunan tersebut telah selesai dibangun, namun dari kelihatan talud ini kurang sempurna, selain kurang rapi juga konstruksinya terlalu tegak, sehingga kurang kuat menahan beban tebing sungai disisinya, apalagi disisinya adalah bangunan jalan yang tentunya akan ada beban yang cukup besar yang disebabkan oleh kenderaan-kenderaan yang melintas, Tim Pansus juga melihat bahwa talud ini tidak ada galian pondasinya, tetapi disambung diatas bangunan yang ada.

Pansus V DPRA tahun 2018 meminta kepada dinas terkait agar memanggil kontraktor untuk menyelesaikan atau memperbaiki hal tersebut secara sempurna sesuai kontrak. Kami meminta kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas pengairan Aceh untuk mengecek kembali hasil pekerjaan tersebut dan bertanggung jawab untuk memperbaiki sesuai dengan kontrak yang ada.

7.   Pengaman Pantai Gp. Meunasah Lhok – Meunasah Baro Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara ( Otsus Aceh),   Nilai Kontrak Rp. 1.789.230.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), Dikerjakan oleh CV. NAUVAL JAYA PRATAMA,


Hasil Laporan Rekam Jejak berstatus B (Selasai dan dimanfaatkan), hasil akhir adalah Pas. Batu Bolder 85 m.

Hasil Peninjauan PANSUS V DPRA Tahun 2018 dilapangan, Pansus menyimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan pengaman pantai ini kurang sempurna dilaksanakan, sangat sedikit pamasangan batu kunci yang mengikat batu-batu besar, hal ini mengakibatkan banyak batu-batu besar yang menjadi bagian utama dari konstruksi bagunan ini banyak yang lepas. Pansus mengharapkan Bangunan Pengaman pantai ini bisa disempurnakan lagi sehingga fungsinya sebagai pengaman pantai dan pencegah abrasi dearah-daerah sekitarnya bisa maksimal serta umur dari bangunan ini bisa sesuai dengan yang direncanakan.


Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda