DIALEKSIS.COM | Yogyakarta - Kartel pangan masih marak dan memicu lonjakan harga dinilai menjadi bukti lemahnya penegakan hukum persaingan usaha. Hal itu mengemuka dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Anti Monopoli Komisi VI DPR RI di Yogyakarta.
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menilai struktur pasar saat ini masih memberi ruang besar bagi pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu. Ia menyebut praktik kartel masih terjadi di sejumlah komoditas pangan strategis.
“Kartel minyak goreng, kartel beras, kartel gula rafinasi, kartel bawang putih semua terjadi. Kalau ini tidak bisa diselesaikan, berarti judul RUU-nya enggak cocok. Kalau KPPU enggak mampu, judulnya kita ubah,” kata Darmadi usai pertemuan dengan akademisi UGM, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan di Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).
Darmadi menegaskan praktik sindikasi harga tersebut telah menjadi musuh publik sejak era reformasi. Menurutnya, penguasaan sektor pangan oleh segelintir pelaku usaha membuat harga menjadi tidak sehat dan mudah dimanipulasi.
“Usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai segelintir orang. Harga bisa diatur, barang bisa tiba-tiba menghilang, atau hari ini normal besok naik karena diatur satu kelompok,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menekankan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 harus mampu membereskan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Ia menegaskan perlindungan konsumen menjadi fokus utama revisi regulasi tersebut.
“Kami berharap tidak ada monopoli yang merugikan masyarakat dan negara, serta tidak ada persaingan tidak sehat yang membuat konsumen merasa tidak terlindungi,” ucap Anggia.
Sesuai Kerangka Acuan Kegiatan (TOR) kunjungan kerja ke DIY, rapat ini turut menghadirkan Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan serta pimpinan KPPU Pusat. Data sengketa persaingan usaha dipaparkan untuk memastikan RUU Anti Monopoli mampu menutup celah pengaturan harga kebutuhan pokok oleh pelaku besar. [*]