kip lhok
Beranda / Parlemen Kita / Ini Alasan Dewan Hukum Cambuk dan Tembak Pemburu Satwa

Ini Alasan Dewan Hukum Cambuk dan Tembak Pemburu Satwa

Rabu, 09 Oktober 2019 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi polhut yang dipersenjatai. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPRA periode 2014-2019 mengesahkan Qanun Perlindungan Satwa Liar pada Jumat 27 September 2019 lalu. Pemberlakuan hukuman cambuk bagi pemburu satwa dan pembolehan petugas polhut menggunakan senjata api mendapat sorotan publik. 

Seperti diketahui, Qanun tersebut diinisiasi oleh Komisi II DPRA yang membidangi perekonomian, sumber daya alam dan lingkungan hidup. Menurut eks Komisi II DPRA, Nurzahri, dewan punya pijakan memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan satwa liar dalam qanun yang berlaku mulai 2020 itu.

Dia menerangkan, Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem sudah menetapkan beberapa jenis satwa liar yang dilindungi secara nasional.

"Dalam rancangan qanun yang kita bahas waktu itu juga mengatur jenis satwa liar yang dilindungi secara lokal seperti jenis satwa yang tidak dilindungi secara nasional," ujarnya saat diwawancara Dialeksis.com, Selasa (9/10/2019).

"Menurut kita kondisinya satwa tersebut sangat kritis dan populasinya sangat menurun dan habitatnya sudah rusak, sehingga kita perlu terobosan hukum untuk membuat peraturan perlindungan satwa yang tidak dilindungi secara nasional," tambahnya.

Dia pun menegaskan, teroboson juga diperlukan dalam menghukum pelaku kejahatan satwa yang dilindungi secara lokal (Aceh).

Di sisi lain katanya, pelaku kejahatan satwa dijerat dengan sanksi sebagaimana tertera dalam peraturan daerah atau qanun yaitu kurungan badan maksimal 6 bulan.

"Nah, dalam konteks Aceh ada kekhususan yakni hukum cambuk. Maka celah pemberlakuan hukuman cambuk untuk pelaku kejahatan satwa liar yang dilindungi secara lokal dapat diberlakukan melalui qanun," urainya.

Adapun hukuman cambuk dipilih, kata politisi Partai Aceh itu, supaya memberikan efek jera kepada pelaku. Prosesi cambuk nantinya dilakukan di tempat umum dan di lokasi tindak pidana.

"Selama ini masyarakat di pinggir hutan selalu menjadi korban konflik dengan satwa, pelakunya tidak selalu mereka, kebanyakan pelakunya datang dari luar komunitas mereka. Sehingga masyarakat bisa waspada dan orang-orang yang datang," jelasnya.

Ketentuan cambuk dalam Qanun Perlindungan Satwa Liar diatur dalam Bab Ketentuan Pidana Pasal 36. Hukaman cambuk mulai dari 60 hingga 100 kali.

Pemberian hukuman cambuk dibagi dalam tiga kategori. Pertama, pelaku kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi secara nasional seperti harimau, badak, dan gajah. Pelanggar jenis dikenai sanksi sesuai UU No 5 tahun 1990 yaitu penjara maksimal 5 tahun dan ditambah hukuman cambuk 100 kali.

Kedua, pelaku kejahatan untuk jenis satwa yang dilindungi di Aceh karena tidak ada UU nasional yang mengatur hukumannya, maka hanya dikenai hukuman cambuk 100 kali.

Ketiga, hukuman cambuk 100 kali juga diberlakukan bagi pejabat berwenang dalam mengelola satwa akibat kelalaiannya terjadi kejahatan atau kematian terhadap satwa.

Alasan Polhut Dipersenjatai

Terkait dengan polisi hutan (polhut) dipersenjatai, Nurzahri menjelaskan, selama ini petugas polhut kelawahan menindak pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi yang mengunakan senjata, sehingga penegakan hukum menjadi terhambat.

Dia menyebutkan, secara nasional ada undang-undang yang membolehkan polhut menggunakan sejata api dalam bertugas. Tapi di Aceh, pada masa konflik semua senjata api yang dimiliki Polhut ditarik kembali oleh pemerintah pada saat itu.

"Kita ingin mempertegas agar kewenangan pengunaan sejata api dapat di kembalikan dengan mencantum salah satu pasal dalam qanun ini, polhut dapat dipersenjatai. Prosedur pengunaan senjata api akan diatur dengan Pergub," terangnya.

Dia mengungkapkan, saat Komisi II DPRA menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Raqan Perlindungan Satwa Liar di Gedung Utama DPRA, Jumat (30/8/2019) lalu, sejumlah instansi terkait hadiri termasuk pihak kepolisian, Kodam dan Kejati Aceh.

"Masukan dari pihak kepolisian dan kodam pengunaan senjata api harus sesuai mekanisme prosedurnya."

Mekanisme penggunaan senjata api itu, lanjutnya, harus merujuk ke Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, yang nantinya harus ada aturan khusus melalui Pergub dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Kemudian, jelas Nurzahri, tindakan tembak di tempat dilakukan harus terukur dengan prosedur yang ditentukan. Tindakan ini dilakukan pada tahapan pelaku kejahatan yang bersenjata melawan petugas yang bisa membahaya keselamatannya.

"Akan tetapi tindakan ini dapat dilakukan setelah ada tindakan peringatan dari petugas (polhut) yang bersangkutan," pungkasnya. (fb/me)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda