DPRK Gelar Sidang Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Kepala Daerah Banda Aceh 2017-2022
Font: Ukuran: - +
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan, pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 sekaligus menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/2188/0tda tanggal 24 Maret 2022, Senin (30/5/2022) dalam Sidang Paripurna. [Foto: Diskominfotik Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar paripurna pengumuman usulan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala daerah Kota Banda Aceh tahun 2017-2022, Senin (30/5/2022). Rapat digelar di ruang utama sidang paripurna gedung DPRK Banda Aceh.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh, H Zainal dan Setda Kota, Amiruddin serta segenap anggota DPRK Banda Aceh.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 sekaligus menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/2188/0tda tanggal 24 Maret 2022.
Farid menyebutkan, usulan pemberhentian kepala daerah Kota Banda Aceh harus disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh masa jabatan tahun 2017-2022 H Aminullah Usman dan H Zainal Arifin dilantik oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada Juli 2017 dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11-2923 Tahun 2017 tentang pengangkatan Wali Kota Banda Aceh dan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 132.11.2924 Tahun 2017 tentang pengangkatan Wakil Wali Kota Banda Aceh dan akan berakhir pada tanggal 7 Juli 2022 mendatang.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam rapat paripurna ini, izinkan kami atas nama lembaga DPRK Banda Aceh mengumumkan usul pemberhentian kepada daerah dan wakil kepala daerah Kota Banda Aceh tahun 2017-2022,” kata Farid.
Farid juga menyebutkan, sisa masa jabatan Aminullah Usman dan Zainal Arifin efektif hanya tinggal 37 hari lagi.
“Lima tahun masa jabatan dapat dirasakan singkat untuk sebuah pengabdian dan perjuangan mewujudkan kesejahteraan rakyat Kota Banda Aceh, karena kewajiban kita lebih besar dari waktu yang tersedia, tapi lima tahun juga akan terasa lama, jika bekerja melayani masyarakat kita anggap sebagai beban berat yang harus dipikul,” katanya.
Sebelumnya, pada 4 April 2022 Kemendagri sudah melayangkan surat kepada Gubernur Aceh yang meminta kepada Gubernur Aceh untuk mengusulkan nama-nama calon Penjabat (PJ) bupati dan Wali kota yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022.
Untuk itu, DPRK lanjut Farid, berharap kepada Gubernur Aceh agar mengusulkan tiga Penjabat yang benar-benar kompeten untuk PJ Wali Kota Banda Aceh, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan terutama kalangan DPRK Banda Aceh sebagai perwakilan masyarakat di lembaga legislatif.
“Kita harap PJ Wali kota Banda Aceh yang ditunjuk bisa bersinergi dan berkomunikasi baik dengan legislatif, sehingga setiap program yang direncanakan dan dijalankan dapat berjalan efektif dan efisien,” pungkas Farid yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh. [DKB]