Beranda / Berita / Nasional / KPK Bersama PLN Kolaborasi Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi

KPK Bersama PLN Kolaborasi Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi

Selasa, 31 Mei 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan PT. PLN (Persero) mewujudkan dunia usaha yang antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas. Demikian topik yang diangkat dalam kegiatan Bimbingan Teknis Dunia Usaha Antikorupsi yang diselenggarakan secara hybrid dari kantor pusat PLN, Jakarta, Selasa (31/5/2022) pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan Kegiatan ini merupakan salah satu upaya KPK untuk mendorong pelaku dunia usaha tidak terlibat dalam praktik korupsi. 

"Salah satunya dengan membuat berbagai program dan panduan pencegahan korupsi bagi pelaku usaha dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi di dunia usaha. KPK juga memfasilitasi kolaborasi multisektoral yang melibatkan pelaku usaha dan instansi pemerintah terkait," ucap Ipi dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

"Harapannya dengan berbagai inisiasi terhadap dunia usaha tersebut, para pelaku usaha memahami tentang kejahatan korupsi, dampak korupsi, serta dapat melakukan upaya-upaya nyata dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," urainya menambahkan.

Ipi juga megungkapkan, KPK membangun kerja sama dengan dunia usaha terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pentingnya peran dunia usaha, kata Ipi,  dalam pemberantasan korupsi adalah untuk memutus rantai korupsi yang melibatkan pelaku usaha dan badan usaha. Berdasarkan data penindakan KPK sejak 2004 hingga Desember 2021 tercatat 345 pelaku korupsi dari kalangan swasta atau dunia usaha. Angka ini menyumbang sekitar 25% dari total pelaku korupsi seluruhnya yaitu 1.360 orang.

"Modus yang paling banyak dilakukan adalah terkait suap menyuap dan pemberian gratifikasi, yaitu mencapai 802 kasus. Kemudian diikuti pengadaan barang dan jasa sebanyak 263 kasus dan terkait perijinan sebanyak 25 kasus," rincinya.

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK menyadari bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan melakukan penindakan, melainkan juga harus diimbangi dengan upaya pencegahan dan pendidikan.

Melalui kegiatan bimtek ini KPK melakukan pemberdayaan masyarakat khususnya pada sektor BUMN dan swasta untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi melalui peningkatan kapabilitas nilai-nilai integritas antikorupsi.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin, serta Ahli Pembangun Integritas dan Health Care Compliance Officer PT Johnson & Johnson Indonesia Yulia Sari. Kegiatan akan dibuka oleh Wakil ketua KPK Nurul Ghufron dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda