DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026, Kamis (12/2/2026). Penetapan tersebut menjadi pijakan awal lembaga legislatif Aceh dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sepanjang tahun mendatang.
Juru Bicara Panitia Kerja (Panja) RKT DPRA Tahun 2026, M. Hatta Bulkaini, menyampaikan laporan hasil pembahasan sebelum keputusan diambil secara mufakat.
Ia menegaskan, penyusunan RKT telah mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Rencana Kerja Tahunan DPRA Tahun 2026 dirumuskan sebagai pedoman strategis pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus menjadi tolok ukur peningkatan kinerja lembaga dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujar Hatta dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, RKT disusun berdasarkan usulan dari masing-masing Alat Kelengkapan DPRA yang telah diselaraskan oleh Sekretariat DPRA dan dibahas secara intensif oleh Panja sebelum diajukan ke paripurna. Dalam prosesnya, Panja juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah DPRD provinsi guna memperkuat referensi pelaksanaan fungsi kedewanan.
RKT 2026 dirinci ke dalam tiga masa persidangan dan dijabarkan per bulan sesuai tugas dan kewenangan DPRA. Dengan disahkannya dokumen tersebut menjadi Keputusan DPRA, lembaga legislatif Aceh itu menegaskan komitmennya untuk bekerja secara terarah, terukur, dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. [*]