Beranda / Parlemen Kita / DPRA Lanjutkan ke Hak Angket

DPRA Lanjutkan ke Hak Angket

Senin, 02 Juli 2018 22:11 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPRA akan melanjutkan proses hak angket setelah jawaban Gubernur Aceh yang di bacakan oleh Wakil Gubenur Aceh Nova Iriansyah terkait hak interpelasi tidak memuaskan para inisiator hak bertanya itu.

"DPRA menolak seluruh jawaban penjelasan yang diberikan oleh Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang di ajukan oleh dewan perwakilan rakyat Aceh," sebut Hamid Zein yang membacakan keputusan DPRA terkait jawaban hak interpelasi yang bergulir sejak Mei 2018, Senin 2 Juli 2018.

Kepastian DPRA melanjutkan Hak Angket setelah para inisiator hak interpelasi angkat bicara usai paripurna DPRA tentang hak interpelasi.

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita suruh cabut qanun No 7 dan no 8 karena berdasarkan pengakuan pak gubernur hal itu tidak berdasarkan peraturan perundang - undangan, tentu temen - teman yang tidak puas akan mengulirkan hak angket, Sebut Nurzahri, Anggota DPRA salah satu inisiator hak interpelasi.

Terhadap jawaban Gubernur Aceh sebut Nurzahri sudah selesai pada hak interpelasi, terhadap jawaban Gubernur yang tidak sesuai harapan DPRA itu akan di lanjutkan pada hak angket.

"Penyidikan dan penyelidikan adanya di hak angket, tadi pak wagub menyebutkan itulah kemampuan yang beliau bisa jawab, sekda juga sudah diminta bantuan ternyata sekda berkata hal yang sama," sebut Nurzahri usai paripurna hak interpelasi.

Penyidikan dan penyelidikan pada hak angket diyakini oleh Nurzahri akan bergulir secepatnya, dikarena mayoritas Anggota DPRA sangat kecewa dengan kebijakan Irwandi selama menjabat Gubernur Aceh.

Kebijakan Gubenur terkait keputusan Pergub APBA Tahun Anggaran 2018 dan dikeluarkannya aturan baru tentang proses cambuk yang dilakukan di penjara.

Hak Interpelasi juga menyangkut tentang dugaan keterlibatan korupsi yang di lakukan oleh Irwandi pada kasus BPKS. Selain juga soal pernikahan siri Irwandi Yusuf dengan Steffy Burase model dan mantan Pramugari yang di kenal Irwandi saat kunjungan kerjanya ke Rusia.(j)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda