Beranda / Berita / Peraturan KPU Kiblat bagi Semua

Peraturan KPU Kiblat bagi Semua

Selasa, 03 Juli 2018 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +



Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko(foto:merdeka.com)


DIALEKSIS.COM | Jakarta- Pihak Istana Kepresidenan tidak mau masuk dalam polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana korupsi mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.


Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa KPU merupakan lembaga independen. Aturan yang dijalankannya menjadi sebuah kebijakan mandiri.


"Kalau KPU sudah menentukan seperti itu, itu menjadi kiblat bagi semuanya karena pemerintah tidak bisa mendikte, mengintervensi dan seterusnya. Kuncinya di situ," ucap Moeldoko di kantornya, Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (2/7).


Sebagai lembaga yang independen, lanjutnya, KPU memiliki aturan main yang terisolasi. Dalam posisi itu, intervensi pemerintah harus dihindari.


Saat disinggung mengenai keengganan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengundangkan PKPU tersebut, mantan Panglima TNI ini juga tidak mau memasuki wilayah tersebut.


"Itu, saya enggak bisa menjawab karena itu sangat teknis. Teman-teman tanya ke menkumham," tambah Moeldoko.


Namun demikian, pihaknya tetap mengimbau agar polemik PKPU ini segera dituntaskan supaya tidak menggantung, dan ada kepastian. (fat/jpnn)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda