Kamis, 16 Juli 2026
Beranda / Parlemen Kita / BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, DPR Minta Pengawasan Diperketat

BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, DPR Minta Pengawasan Diperketat

Rabu, 15 Juli 2026 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pengawasan terhadap peredaran kosmetik diperkuat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. [Foto: emedia.dpr.go.id]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pengawasan terhadap peredaran kosmetik diperkuat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Menurut Netty, perlindungan terhadap masyarakat tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku usaha, tetapi juga harus dibarengi dengan edukasi agar masyarakat lebih cermat dalam memilih produk kosmetik.

"Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan edukasi yang masif agar masyarakat tidak mudah tergiur produk yang menjanjikan hasil instan," kata Netty dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

BPOM sebelumnya mengumumkan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Produk tersebut meliputi krim malam, kutek, tabir surya, serum tubuh, pelembap, krim pemutih, dan toner.

Dalam temuan itu, BPOM mendapati kandungan merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, hingga pewarna merah K10. Bahan-bahan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak kesehatan, mulai dari kerusakan kulit, gangguan organ tubuh, hingga meningkatkan risiko kanker.

Netty mengapresiasi langkah BPOM yang terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk kosmetik yang melanggar ketentuan. Menurut dia, keinginan masyarakat memperoleh kulit putih atau wajah mulus secara instan sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan klaim hasil instan karena penggunaan kosmetik berbahan berbahaya dapat menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.

Selain itu, Netty mendorong BPOM memperketat pengawasan terhadap penjualan kosmetik di platform digital dan media sosial. Menurutnya, masih banyak produk ilegal dipasarkan melalui kanal daring sehingga diperlukan kerja sama dengan penyelenggara platform untuk segera menurunkan produk yang tidak memiliki izin edar.

Di sisi lain, ia mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli kosmetik. Ia juga mengimbau konsumen agar tidak mudah percaya pada promosi maupun testimoni berlebihan di media sosial.

"Biasakan melakukan cek legalitas produk melalui aplikasi atau situs resmi BPOM. Jangan hanya tergiur harga murah atau klaim hasil yang cepat, karena kesehatan jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat," ujarnya.

Netty berharap temuan BPOM menjadi momentum memperkuat perlindungan konsumen melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, platform digital, dan masyarakat. Menurutnya, pengawasan yang kuat, kepatuhan terhadap regulasi, serta meningkatnya kesadaran konsumen menjadi kunci untuk menekan peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI