DIALEKSIS.COM | Opini - Pernah mengalami momen menjengkelkan, anda sudah berdiri di depan kasir kedai kopi atau swalayan, ponsel sudah di genggaman siap bayar pakai QRIS, tapi tiba-tiba kasirnya bilang sambil tersenyum tipis: "Maaf Bang/Kak, jaringannya lagi down." Atau cerita dari kawan pedagang kecil yang pusing tujuh keliling karena uang transferan pelanggan tak kunjung masuk, sementara modal untuk belanja barang besok pagi sudah mepet.
Bagi kebanyakan orang, ini cuma soal "apes" atau gangguan teknis biasa. Tapi kalau kita mau jujur, keribetan kecil di depan kasir ini adalah cermin dari masalah yang lebih besar: ada jarak yang makin jauh antara indahnya konsep syariat di atas kertas dengan keribetan di lapangan.
Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) diterapkan di Aceh beberapa tahun lalu atas dasar sandaran niat yang sangat mulia, kita ingin seluruh perputaran uang di Serambi Mekkah bebas dari riba dan bersih dari praktik yang merugikan. Kita ingin ekonomi Aceh punya jati diri yang kuat dan berkah.
Tapi, mari kita lihat kenyataannya hari ini.
Setelah bank-bank konvensional resmi tutup dan pasar perbankan di Aceh dikuasai satu-dua pemain utama, pelayanan justru sering terasa kaku. Pilihan masyarakat jadi terbatas. Mau pindah bank, tidak banyak opsi. Akibatnya, ketika sistem bank utama mengalami gangguan, lalu lintas ekonomi warga se-Aceh ikut "macet beruntun".
Dalam ajaran Islam, transaksi ekonomi itu prinsip utamanya sederhana: harus memudahkan, bukan menyulitkan. Nabi Muhammad Sallalahu Aalaihi Wasallam bahkan secara khusus mendoakan keberkahan bagi orang-orang yang gampang dan tidak bikin ribet saat jual-beli.
Kalau sebuah sistem finansial sudah dicap "syariah" tapi praktiknya justru bikin pedagang susah berputar, menunda gaji buruh, atau bikin antrean kasir mengular, berarti ada yang salah. Syariat yang harusnya jadi rahmat dan solusi, jangan sampai malah dianggap beban cuma gara-gara urusan teknologi dan pelayanan yang belum siap.
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan dengan alasan "masih proses transisi". Sudah bertahun-tahun berlalu. Ada tiga hal mendasar yang harus segera dibenahi:
Pertama, perbaiki jaringan dan teknologinya. Di era digital sekarang, aplikasi M-Banking yang error atau mesin EDC yang off bukan cuma soal kenyamanan, tapi sudah mematikan rezeki para pedagang. Bank syariah wajib berinvestasi besar-besaran untuk urusan keandalan teknologi ini.
Kedua, hidupkan bank-bank daerah. Bank syariah milik daerah (BPRS dan bank lokal) harus diperkuat supaya ada persaingan yang sehat. Kalau ada persaingan, bank akan berlomba-lomba memberikan pelayanan terbaik dan biaya paling murah untuk rakyat.
Ketiga, bantu usaha kecil. Kehadiran bank syariah harusnya paling terasa di pasar-pasar tradisional dan warung-warung warga, bukan cuma di kantor cabang yang megah. Pembiayaan modal usaha harus makin gampang diakses tanpa birokrasi yang berbelit-belit.
Mari kita tunjukkan kecintaan kita kepada Aceh dengan mendukung penuh jalannya syariat di tanah ini. Justru karena cinta itulah, kita tidak boleh diam ketika ada yang belum pas. Syariat Islam itu bukan cuma soal dokumen Qanun di meja pejabat, melainkan harus benar-benar terasa manfaatnya hingga kepada para warga dan kelancaran transaksi di depan kasir sehari-hari.
Jika setiap kita mau berbenah ke jalan yang lebih baik, maka tujuan dari dibentuknya Qanun LKS mewujudkan perekonomian masyarakat yang adil, sejahtera, dan sesuai dengan syariat Islam akan benar-benar dirasakan oleh setiap masyarakat yang tinggal ataupun singgah di Aceh. [**]
Penulis: Mursalmina (Akademisi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh)

