DIALEKSIS.COM | Opini - Lebih dari dua dekade setelah Reformasi 1998 sudah berlalu, Indonesia memang tidak kembali menjadi negara yang tertutup. Kita masih memilih pemimpin, masih bisa mengkritik pemerintah, masih menyaksikan peralihan kekuasaan secara damai, dan masih melihat ruang publik yang jauh lebih hidup dibanding masa otoritarian.
Freedom House mencatat Indonesia telah menorehkan kemajuan demokrasi yang signifikan sejak runtuhnya rezim otoriter pada 1998. Namun, laporan itu sekaligus mengingatkan bahwa perjalanan demokrasi belum sepenuhnya mulus. Sejumlah persoalan mendasar masih membayangi, mulai dari korupsi yang bersifat sistemik, praktik diskriminasi, kekerasan terhadap kelompok minoritas, konflik di sejumlah daerah, hingga penggunaan pasal defamasi dan penodaan agama yang kerap dipolitisasi.
Realitas tersebut menunjukkan bahwa reformasi bukanlah proyek yang gagal, melainkan sebuah proses panjang yang terus menghadapi ujian. Demokrasi Indonesia masih berjalan di tengah ketimpangan sosial serta persoalan keadilan yang belum sepenuhnya terselesaikan. Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan kesadaran kolektif dari seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali guna mengembalikan ruh filosofis reformasi sebagaimana yang dicita-citakan, lalu mewujudkannya melalui tindakan nyata, komprehensif, dan berkelanjutan di seluruh lini kehidupan masyarakat maupun pemerintahan.
Tidak sebatas itu saja, kekecewaan publik wajar muncul berbanding terbalik dari harapan dan mimpi, ketika angka-angka sosial masih menunjukkan ketimpangan. BPS mencatat persentase penduduk miskin pada Maret 2025 masih 8,47 persen atau 23,85 juta orang. Pada periode yang sama, gini ratio Indonesia berada di 0,375, lalu turun menjadi 0,363 pada September 2025, tetapi fakta bahwa ketimpangan itu masih ada menunjukkan pekerjaan rumah belum selesai.
Jika ditelisik lebih dalam ternyata data menunjukan di kota, gini ratio September 2025 masih 0,383, lebih tinggi daripada di desa. Angka-angka ini memberi pesan yang sederhana namun keras: demokrasi prosedural tidak otomatis menjadi keadilan sosial. Reformasi memang membuka pintu, tetapi belum semua warga benar-benar bisa masuk ke rumah kesejahteraan yang dijanjikannya.
Bahkan mirisnya lagi kondisi pasca reformasi rakyat dicekoki pada masalah korupsi yang masih menggerogoti pemerintahan berujung trust ‘kepercayaan’ rakyat kepada pemerintah semakin lemah. Transparency International mencatat skor Corruption Perceptions Index Indonesia tahun 2024 berada di 34 dari 100, dengan peringkat 109 dari 182 negara. Sementara itu, KPK menyebut bahwa dalam periode 2020 - 024 lembaganya menangani 2.730 perkara korupsi. Angka-angka ini penting bukan sekadar untuk memalukan kita, melainkan untuk mengingatkan bahwa korupsi bukan peristiwa pinggiran.
Korupsi adalah penyakit yang merusak rasa adil, membuat pelayanan publik mahal, dan mengubah jabatan menjadi alat transaksi. Dalam suasana seperti itu, rakyat mudah merasa bahwa Reformasi hanya mengganti wajah kekuasaan, tetapi belum benar-benar menutup jalan penyalahgunaan kuasa. Sejalan dengan perkataan Francis Fukuyama, menyatakan keruntuhan atau kegagalan suatu negara terjadi bukan karena tidak adanya demokrasi, melainkan lemahnya kapasitas kelembagaan untuk menegakkan hukum dan memberikan pelayanan publik.
Artinya, pelaksanaan reformasi dalam aspek penegakan hukum masih menjadi problem besar bagi republik ini. Hal tersebut terlihat dari masih kuatnya ketidakadilan serta lemahnya komitmen dalam menjunjung supremasi hukum yang berlandaskan konstitusi negara, yaitu UUD 1945 dan Pancasila.
Diperparah lagi oleh rendahnya kesadaran masyarakat untuk peduli dan serius mengawal agenda reformasi. Karena itu, membangun gerakan masyarakat sipil menjadi penting agar publik lebih peka terhadap berbagai kelemahan reformasi yang masih berlangsung. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui literasi kritis, konsolidasi lintas generasi, serta advokasi berbasis data. Langkah ini penting untuk mengawal agenda demokrasi, terutama dalam aspek penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, yang hingga kini kerap dinilai stagnan bahkan mengalami pelemahan.
Di sisi lain, ruang kritik yang seharusnya menjadi nyawa Reformasi justru kadang menyempit. Freedom House mencatat bahwa pada 2025 kebebasan internet di Indonesia sedikit menurun; pemerintah, jurnalis, dan pengguna internet masih menghadapi kriminalisasi, serangan, serta intimidasi atas aktivitas daring mereka. Transparency International Indonesia juga menilai tindakan keras terhadap protes sebagai erosi yang berbahaya bagi ruang sipil. Jika kritik dianggap ancaman, maka Reformasi sedang berhadapan dengan paradoksnya sendiri: negara yang lahir dari tuntutan kebebasan justru bisa tergoda mengerem kebebasan ketika suara warga mulai terasa terlalu keras.
Di titik inilah teori politik membantu kita membaca keadaan dengan lebih jernih. Robert Dahl melalui konsep ‘polyarchy’ menjelaskan bahwa demokratisasi bukan keadaan yang selesai sekali jadi, melainkan proses menuju demokrasi yang ditandai oleh pemilihan yang bebas, kebebasan berpendapat, akses pada informasi alternatif, organisasi yang otonom, responsivitas pemerintah, dan akuntabilitas terhadap hasil pemilu.
Dapat disimpulkan, reformasi harus dipahami sebagai jalan panjang, bukan papan finis. Jika syarat-syarat itu belum stabil, maka yang bermasalah bukan gagasan Reformasi itu sendiri, melainkan kualitas institusi yang belum cukup kuat menampung kehendak rakyat secara konsisten. Disinilah ruh dari reformasi itu sendiri yang diinginkan masyarakat Indonesia.
Habermas memperdalam pandangan itu lewat teori demokrasi deliberatif. Ia menekankan bahwa keputusan politik seharusnya lahir dari diskusi yang adil, masuk akal, dan terbuka di antara warga. Legitimasi demokratis bukan hanya soal siapa menang pemilu, tetapi juga bagaimana kebijakan disusun menjawab pertanyaan kuncinya meliputi; apakah warga sungguh didengar, apakah alasan diperdebatkan secara jujur, dan apakah keputusan bisa dipertanggungjawabkan secara publik. Dari sini kita belajar bahwa Reformasi tidak boleh direduksi menjadi ritual elektoral lima tahunan. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mengizinkan perbedaan argumen bertemu tanpa dibungkam, lalu menghasilkan kebijakan yang bisa diuji bersama.
Karena itu, kekecewaan masyarakat seharusnya dibaca sebagai sinyal perbaikan, bukan alasan untuk putus asa. Bahkan dalam pemilu 2024, Freedom House mencatat ada 41 dari 545 daerah yang calon kepala daerahnya melawan kotak kosong atau berjalan tanpa pesaing, sehingga sekitar 24 juta orang hanya memiliki satu kandidat terdaftar. Ini bukan berarti demokrasi mati, tetapi menunjukkan bahwa kompetisi politik belum selalu sehat. Ketika pilihan menyempit, partisipasi publik melemah, dan politik berubah menjadi arena elite yang makin tertutup. Di sinilah Reformasi diuji, hingga memunculkan pertanyaan kritisnya apakah ia benar-benar membuka kesempatan setara, atau hanya mengizinkan pergantian tokoh tanpa pembaruan kekuasaan yang nyata? Atau hanya berganti baju semata saja dengan pendahulunya.
Solusinya bukan chaos sosial, bukan pula sinisme bahwa semua sudah rusak. Solusinya adalah memperluas partisipasi warga dan memperkuat kebijakan publik secara konkret. Britannica menjelaskan bahwa demokrasi partisipatif mendorong forum publik, town hall, referendum, citizen juries, dan dukungan negara bagi kelompok yang kurang terwakili agar partisipasi menjadi lebih setara dan inklusif.
Itu sangat relevan untuk Indonesia. Pemerintah daerah perlu rutin membuka musyawarah anggaran yang mudah diakses warga, menyajikan data belanja publik dalam format terbuka, dan memberi ruang bagi komunitas, kampus, organisasi keagamaan, serta kelompok muda untuk ikut mengawasi program. Demokrasi tidak cukup disaksikan; ia harus diikuti dan dijaga.
Di bidang antikorupsi, langkah konkret harus lebih keras daripada slogan. Setiap proyek pengadaan perlu disertai keterbukaan kontrak, pelacakan vendor, dan audit sosial yang bisa dibaca masyarakat. Pelaporan gratifikasi dan konflik kepentingan harus dipermudah, bukan dipersulit. KPK, inspektorat daerah, dan aparat penegak hukum perlu didorong bekerja dengan sistem yang mencegah transaksi gelap sejak awal, bukan hanya menghukum setelah kerugian terjadi. Korupsi lahir ketika kekuasaan tidak diawasi; maka obatnya adalah pengawasan yang bisa dilihat, diuji, dan dilaporkan oleh publik. Reformasi akan terasa nyata bila uang negara benar-benar kembali menjadi alat pelayanan, bukan alat balas jasa.
Ada pula pekerjaan moral yang sangat penting hari ini hingga menjadi PR utama pelaksana negara apa itu, memulihkan kepercayaan publik. Pemerintah harus berhenti melihat kritik sebagai gangguan, dan mulai melihatnya sebagai energi koreksi. Pendidikan kewargaan di sekolah dan kampus perlu menekankan bahwa beda pendapat bukan permusuhan, melainkan bagian dari demokrasi.
Media, masyarakat sipil, dan platform digital harus dijaga agar tetap aman untuk bersuara, sebab ruang kritik yang sehat adalah tanda negara yang dewasa. Ketika warga diberi informasi, dilibatkan dalam keputusan, dan dilindungi saat mengawasi kekuasaan, maka reformasi tidak sekadar menjadi nostalgia masa lalu, melainkan kerja harian untuk masa depan.
Pada akhirnya, Reformasi belum gagal. Ia justru sedang menagih kesetiaan kita pada cita-citanya sendiri yakni keadilan sosial, pemerintahan yang bersih, dan kebebasan yang bertanggung jawab. Kekecewaan rakyat adalah alarm, bukan vonis. Ketimpangan, korupsi, dan penyempitan ruang sipil memang nyata, tetapi justru karena itulah Reformasi masih penting untuk diperjuangkan.
Bangsa ini tidak membutuhkan kegaduhan yang membakar semuanya, melainkan keberanian untuk membenahi yang salah dengan akal sehat, keberanian moral, dan kebijakan publik yang berpihak pada banyak orang. Reformasi harus kembali ke rakyat, sebab di sanalah sumber legitimasi sekaligus harapan bangsa.
Penulis: Aryos Nivada, Pendiri Jaringan Survei Inisiatif dan Lingkar Sindikasi