Negara Hadir Dalam Perlindungan Data Pribadi
Font: Ukuran: - +
Alumni Universitas Pertahanan dan Aktivis Jaringan Nasional Indonesia Baru, Harli Muin, SH, MA, MT. [Foto: Ist]
Kehadiran inovasi dan penemuan Teknologi informasi telah menguntungkan beberapa sektor publik dan swasta misalnya penyelenggaraan e-commerce, e-education, e-government, search engines, social networks, smartphone, marketplace, mobile internet dan lainnya. Penggunaan berbagai produk IT ke dalam sektor tersebut, berdampak terhadap pola relasi antara pengguna (user) dan penyedia jasa(provider). Perubahan-perubahan tersebut, memengaruhi tingkat kerawan data pribadi.
Insiden kebocoran data pribadi pada aplikasi E-HAC sebagaimana diberitakan berbagai media cetak pekan lalu dan reaksi publik terhadap tersebarnya data pribadi tersebut, menunjukkan betapa rawanya data pribadi yang selama ini dikumpulkan untuk pelayanan publik disalahgunakan.
Reaksi publik terhadap isu tersebut bermacam macam, tetapi pada umumnya meminta negara hadir dalam perlindungan data pribadi, dan mempertegas dan mengingatkan kembali kelemahan salah satu teknologi informasi kini. Selain menguntungkan dan merugikan, itu sebabnya, kerugian akibat pengguna data publik harus dicegah dan membutuhkan kehadiran negara.
Data Pribadi dan Penggunaannya Kini
Data pribadi mewakili semua data yang digunakan mengidentifikasi orang perorang berkaitan dengan individu, Identifikasi data dapat mencakup nama depan dan nama belakang, NIK, alamat IP jaringan,, nomor telepon, ID pribadi, data biometrik, data kekayaan, nomor HP dan data lainnya sehubungan dengan identitas pribadi.
Secara tradisional metode pengumpulan data didasarkan pada beberapa variabel standar, misalnya jenis kelamin, usia, pendapatan keluarga, status perkawinan, tempat tinggal. Kemampuan prediksi semacam ini sangat terbatas. Akan tetapi, kemajuan teknologi IT saat ini, dengan “Big Data” saat ini telah dapat menggunakan ratusan variabel berbeda untuk memetakan dan menyimpulkan informasi dengan baik. Bila dibandingkan dengan pendekatan pengumpulan data sebelumnya, maka cara ini telah jauh meninggalkan cara-cara tradisional dalam hal pengumpulan hama.
Teknologi “Big Data, “ telah dapat mengumpulkan, menyimpan, sirkulasi memotong waktu untuk menyediakannya mengidentifikasi pola perilaku kelompok, komunitas para tingkat lokal, nasional bahkan seluruh negara. Teknologi Informasi telah dapat membedakan individu satu dengan lainnya dalam komunitas ataupun dalam kelompok, dan secara langsung berkontribusi terhadap tingkat akurasi karakter pribadi seseorang. Fakta-fakta seperti ini, mau tidak mau tidak dapat dihindari, dengan kata lain, kita dipaksa untuk menerima.
Tingkat kerentanan data pribadi dalam jaringan internet tersebut di atas semakin rawan, karena penyimpanannya, pada era sebelumnya, Informasi data pribadi bersirkulasi terpusat dalam satu jaringan komputer, apakah diletakkan di satu kantor atau rumah. Akan tetapi saat ini, data pribadi yang disimpan di IT bersifat terbuka, menyebar melalui jaringan internet. Meski internet telah memiliki perlindungan keamanan, namun tetap saja memiliki kelemahan untuk di jebol.
Bagi saya, variabel data pribadi di atas merupakan wilayah otonom seseorang. Itulah sebabnya, baik hak atas privasi maupun hak atas perlindungan data pribadi merupakan hak asasi manusia perlu dilindungi. Dengan Identifikasi nomor HP misalnya, pengumpul data pribadi dapat mengidentifikasi pola, karakter dan gaya hidup orang pemilik nomor tersebut. Dengan begitu, orang dapat menggunakan untuk kepentingan promosi dan dagang atau menjualnya ke pelaku bisnis untuk tujuan mencari untung.
Dalam kasus apa yang saya alami sendiri, misalnya, saya seringkali di telepon broker kartu kredit, tanpa saya bermohon. Saya juga tidak pernah memberikan nomor telepon saya kepada broker tersebut. Lain lagi, Telkomsel, dan Indihome menawarkan produk apakah penambahan layanan atau penambahan kuota internet, padahal saya tidak pernah bermohon. Lebih menjengkelkan lagi, kadang penelepon pada saat mengendarai kendaraan bermotor, sekalipun saya menolak, tetap memaksa menelpon. Bentuk lain, misalnya, starbuck, KFC dan MCdonald, tiba saja pesan iklan mereka masuk di nomor Ponsel tanpa saya minta.
Undang Undang Perlindungan Data Pribadi
Dalam Pasal 1 angka 3 UUD 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Salah ciri negara hukum (rechstaat) adalah melindungi hak asasi manusia dan segala tindakan kekuasaan harus didasarkan atas hukum. Data pribadi, erat kaitanya dengan Hak Asasi Manusia, dan sebagai konsekuensinya negara memiliki kewajiban melindungi karena Konstitusi UUD 1945 dan kewajiban sebagai pihak yang meratifikasi 9 core Konvensi Hak Asasi Manusia.
Hak Hak pribadi adalah hak dan kebebasan yang terkait langsung dengan seseorang, sebagaimana diatur dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak Sipil Politik, Konvensi Hak Asasi Manusia Uni Eropa banyak perjanjian nasional dan internasional lainnya telah mengakui privasi sebagai hak asasi manusia mendasar yang harus dilindungi dalam masyarakat demokratis. Sementara perlindungan Hukum mengenai perlindungan data pribadi, di tanah air, masih bersifat parsial, misalnya UU Informasi Teknologi dan Elektronik, UU Kependudukan dan KUHP, UU tersebut belum mengatur perlindungan secara khusus.
Karena, Data Pribadi adalah privasi bersifat teritorial, oleh karenanya perlindungan diri pribadi secara fisik dari orang yang lain yang memiliki potensi untuk memanfaatkan data pribadi untuk tujuan yang tidak pernah diotorisasi menggunakannya. Oleh karena itu penekanannya, privasi menyangkut perlindungan seseorang terhadap gangguan yang tidak semestinya terjadi karena alasan moral, hukum dan keamanan seseorang.
Itu sebabnya, perlindungan data mewajibkan bahwa individu memiliki hak untuk menentukan jenis data apa yang mana yang boleh dibagikan dan untuk kegunaan apa data pribadi di sirkulasi, bagaimana disimpan, diproses merupakan hak otonom individu tersebut yang memilih menentukan. Pengendalian dan pengawasan data pribadi perlu difokuskan berupa bentuk dan jenis data apa yang boleh dikumpulkan dan bagaimana data pribadi dapat dikumpulkan, disimpan, diproses, disebarluaskan dan digunakan.
Penyalahgunaan data pribadi dapat menyebabkan mencegah pengurangan penikmatan terhadap kebebasan politik, menikmati menjalankan ibadah keagamaan, termasuk kegiatan keluarga sekalipun. Dalam terjadi kejadian seperti itu, dapat mencegah atau mengurangi penikmatan terhadap hak asasi manusia (full enjoyment of human right)
Negara dalam ini, memegang kekuasaan membuat Undang Undang, dapat menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk melindungi data pribadi dan mengelola dampak buruk pengumpulan informasi data pribadi dengan IT. Dengan Undang Undang data pribadi, negara memiliki dasar mencegah, menyelidiki dan menghukum apakah melalui judicial non judicial system akibat dari penyalahgunaan data pribadi.
Penulis adalah, Alumni Universitas Pertahanan dan Aktivis Jaringan Nasional Indonesia Baru, Harli Muin, SH, MA, MT.