Beranda / Opini / Merapikan Tata Kelola Keuangan Desa

Merapikan Tata Kelola Keuangan Desa

Senin, 20 Mei 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Indra Lila Kusuma

Indra Lila Kusuma, SE MSi Ak CA, Dosen Institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia. [Foto: For Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Opini - Pemberitaan tentang penyelewengan dana desa kembali mencuat belakangan ini. Hal ini menjadi perhatian bersama agar dana desa yang bersumber dari APBN dapat digunakan secara tepat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pengalaman saya sebagai perantau di Solo, Jawa Tengah, membuat saya kagum dengan tata kelola pemerintahan di level kelurahan. Kantor-kantor kelurahan yang megah dan representatif, dilengkapi dengan aparatur desa yang lengkap dan berkompeten. Hal ini tentu menjadi modal utama dalam menjalankan roda pemerintahan desa secara efektif dan efisien.

Lebih dari itu, beberapa kelurahan telah mengimplementasikan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk mengelola keuangan secara transparan dan meminimalkan kecurangan. Siskeudes merupakan aplikasi yang dikembangkan BPKP bersama Kementerian Dalam Negeri untuk sistem pengendalian keuangan di desa. Dengan adanya Siskeudes, seluruh pemasukan dan pengeluaran dana desa dapat tercatat dengan baik, sehingga memudahkan proses audit dan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Kondisi ini sangat berbeda dengan yang saya lihat di Aceh, daerah kelahiran saya. Saya mendengar kabar bahwa seorang kepala desa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang dikelolanya. Hal ini mungkin hanya satu dari sekian banyak kasus serupa di Aceh. Minimnya fasilitas kantor desa yang layak, terbatasnya sumber daya aparatur, serta pengelolaan dana desa yang masih manual turut menjadi penyebab sulitnya mewujudkan tata kelola desa yang baik.

Mengutip Bintoro Tjokroamidjojo dalam "Pengantar Administrasi Pembangunan," good governance mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan. Dengan tata kelola yang baik, pengelolaan keuangan desa akan lebih teratur dan transparan, seperti di Solo. Selain itu, good governance juga mencakup prinsip-prinsip seperti partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, maka pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara optimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Sudah saatnya kita memikirkan solusi atas permasalahan ini. Pihak berwenang seharusnya melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi pemerintah desa agar terus berbenah, terutama dalam mengimplementasikan Siskeudes. Langkah ini dapat meminimalisir kecurangan pengelolaan dana desa, tidak terkecuali di Aceh, tanah kelahiran kami. 

Selain itu, perlu juga dilakukan peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan dan pendidikan, serta perbaikan sarana dan prasarana pendukung seperti kantor desa yang representatif. Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan tata kelola pemerintahan desa dapat semakin baik dan dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Penulis: Indra Lila Kusuma, SE, MSi, Ak,CA (Dosen Institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda