Beranda / Opini / Menakar Polemik Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023

Menakar Polemik Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023

Senin, 23 Januari 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman MAg. [Foto: Ist]


Selain itu, indeks kepuasan pelayanan hotel naik menjadi 89,35 poin, sedangkan indeks kepuasan pelayanan publik/lainnya naik menjadi 89,73 poin. Hasil survei tersebut menjadi bahan yang disampaikan oleh Gus Men dalam pertemuan resmi dengan pemerintah Arab Saudi terkait permohonan pengembalian kuota haji Indonesia 2023.

Seperti penegasan di mukaddimah tulisan ini, hubungan bilateral dua negara dan wibawa lobi menteri agama sangat menentukan kuota dan kualitas layanan haji di negara Arab Saudi. Untuk tahun 2023 berkat diplomasi dan lobi khusus Gus Menteri dan delegasi kementerian agama telah berhasil mengembalikan jumlah kuota jamaah haji Indonesia ke posisi 221.000 orang seperti pada tahun-tahun sebelum pandemi dan tidak ada lagi pembatasan usia bagi jemaah haji asal Indonesia.

Kebijakan ini, tentunya memungkinkan jamaaah haji Indonesia pada tahun ini diisi oleh jamaah lansia yang perlu penanganan dan petugas khusus. Ditambah ada beberapa kondisi terkini dari situasi ekonomi dan politik global serta evaluasi internal pengelolaan penyelenggaraan haji yang menjadi pertimbangan kementerian agama dalam merumuskan usulan BPIH 2023.

BPIH 2023, Mahalkah?

Setiap tahun pengajuan besaran biaya haji terus mengalami kenaikan. Ada beberapa komponen yang senantiasa turut memengaruhi peningkatan biaya haji, seperti ongkos akomodasi, kurs rupiah terhadap dolar, biaya penerbangan, layanan konsumsi serta layanan di Mina dan Arafah serta protokol kesehatan.

Kondisi politik global dimana situasi pandemi yang belum benar-benar reda, ditambah perang Rusia-Ukraina yang mempengaruhi kenaikan minyak dunia serta inflasi global yang mengancam resesi dunia juga sangat mempengaruhi fluktuasi harga barang dan jasa. Keseluruh aspek tersebut adalah faktor-faktor yang menentukan besaran BPIH Indonesia tahun 2023.

Menteri Agama Yaqut mengajukan BPIH tahun ini sebesar Rp. 98.893.909. Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 sebenarnya hanya naik Rp 514.888. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen yang harus dibayarkan jamaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menag mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang dibebankan langsung pada jamaah sekitar Rp 69,2 juta per orang dengan rincian biaya tersebut digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784. Akomodasi Makkah Rp 18.768.000. Akomodasi Madinah Rp 5.601.840. Living cost Rp 4.080.000. Visa Rp 1.224.000 dan paket layanan masyair Rp 5.540.109.

Perubahan skema tersebut tentu punya dasar kuat dan hasil dari kajian yang komprehesif. Selain mengacu pada kondisi ekonomi dan politik global juga menengahkan prinsip keadilan, pemanfaatan dan keberlangsungan dana haji Indonesia, Menteri Agama telah mengambil langkah berani mengoreksi kekeliruan selama ini yang bersumber dari tidak imbangnya besaran subsidi haji yang diambil dari pengelolaan dana haji.

Subsidi yang terlalu besar dengan tidak mempertimbangkan keberlangsungan manfaat terhadap keberadaan calon jemaah haji dengan masa tunggu akan menzalimi mereka yang sudah mendaftar, membayar, namun tidak bisa langsung menunaikan ibadah haji karena masih harus menunggu jadwal keberangkatan. Prinsip keadilan yang harus berlaku bagi jemaah dengan masa tunggu itu bagi Menag wajib dijadikan acuan utama.

Reaksi yang muncul dan menolak perubahan skema tersebut mestinya tidak perlu jika masyarakat memahami landasan dan tujuan dari prinsip keadilan dalam pengelolaan dan upaya bagi keberlangsungan dana haji bagi umat Islam di Indonesia.

Selanjutnya »     Selanjutnya adalah tafsir bagi persyarat...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda