Memahami Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah
Font: Ukuran: - +
Ainal Mardhiah (Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh)
DIALEKSIS.COM | Opini - Bukti elektronik (electronic evidence) sering disebut sebagai bukti digital (digital evidence). Perkembangan teknologi informasi dan komputer telah mengalami kemajuan yang sangat pesat yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Pemanfaatan komputer, telepon genggam atau smartphone, e-mail, internet, website, CCTV, dan lain-lain secara luas telah banyak mendukung dan mempermudah manusia dalam menjalankan aktivitasnya. Misalnya, dalam aktivitas ekonomi, teknologi informasi komputer digunakan untuk memudahkan transaksi dan pengelolaan bisnis. Hal ini juga berlaku terhadap bidang lainnya seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, pemerintah, bahkan dalam kebutuhan pribadi seperti aplikasi facebook dan Instagram untuk memperlihatkan identitas diri dalam kebutuhan bersosialisasi di dunia maya.
Di sisi lain, tindak pidana kejahatan juga memanfaatkan kecanggihan teknologi dan informasi dalam memudahkan perbuatan pidananya, seperti menggunakan e-mail dalam berkomunikasi dan menggunakan WhatsApp (WA) dalam mengirimkan dokumen terkait suatu tindak pidana. Meskipun semua itu terjadi di dunia maya, tetapi akibatnya nyata dapat dirasakan.
Keterlibatan teknologi informasi dan komputer yang rumit dalam modus kejahatan telah banyak menjadi bukti hukum, baik dalam kasus perdata maupun pidana saat ini. Bukti digital komputer yg diakui di pengadilan bisa berupa file atau fragmen yang ditemukan dari perangkat penyimpanan seperti e-mail, riwayat penjelajahan (jejak digital), grafik, foto, rekaman video dan suara atau dokumentasi aplikasi lainnya.
Sering kali file-file tersebut mungkin masih tersimpan atau dihapus dengan sengaja yang dalam pemulihannya membutuhkan teknik khusus dan ahli serta profesional dalam forensik digital (digital forensic) untuk mengabadikan dan mengambil bukti dengan cara yang tidak merusak dilakukan dengan forensik digital.
Hasil laporan forensik digital tersebut dibutuhkan dan digunakan para penegak hukum dalam usahanya untuk mengungkap peristiwa kejahatan melalui pengungkapan bukti-bukti berbasis entitas atau peranti digital dan elektronik.
Dasar Hukum
Pengaturan tentang bukti elektronik tersebar di berbagai peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu:
Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
Pasal 26 A UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Pasal 38 UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang;
Pasal 29 UU Tahun Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 44 UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Pasal 96 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Pasal 73 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Pasal 38 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; dan
Pasal 37 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kekuatan Bukti Elektronik
Pengenalan bukti elektronik dapat membantu hakim dalam melakukan penilaian bukti untuk pemenuhan syarat formil dan materil bukti yang diajukan dan hakim juga terlebih dahulu harus memastikan syarat formil dan materil harus terpenuhi terhadap bukti eletronik tersebut. Syarat formil adalah bukti elektronik harus sah yaitu autentik (diambil dari pemilik yang sah) dan terjaga integritasnya sedangkan syarat materil adalah bukti elektronik harus relevan atau sesuai dengan tindak pidana atau identitas tersangka, oleh karananya penanganan alat bukti elektronik harus memenuhi prinsip menjaga integritas data, personel yang kompeten, audit trail, kepatuhan hukum.
Di samping itu harus melalui prosedur dan tahapan identifikasi, eksaminasi data analisis dan pelaporan. Sehingga Hakim dapat mengajukan pertanyaan yang tepat atas aspek teknis dan dapat menentukan sah tidaknya suatu bukti. Hakim juga dapat mengarahkan pemeriksaan untuk dapat menilai pendapat ahli dengan tepat, tidak hanya didasarkan pada kecakapan argumentasi pada saat persidangan.
Bahwa bukti yang bernilai sebagai pembuktian di pengadilan bukan bentuk fisik dari perangkat elektronik, melainkan dokumen atau informasi yang terkandung di dalamnya. Bahwa karakteristik bukti elektronik beda dengan barang bukti pada umunya, di mana barang bukti pada umumnya dapat dilihat dengan nyata, sedangkan karakteristik bukti elektronik adalah tidak terlihat atau laten, sangat rapuh, sangat mudah berubah atau rusak, dapat berpindah dengan mudah, serta selalu membutuhkan bantuan alat untuk melihat atau membacanya.
Walaupun bukti elektronik tidak diatur dalam KUHAP sebagai aturan umum, tetapi untuk mendapatkan kebenaran materiel bukti elektronik dapat juga digunakan sebagai alat bukti yang sah untuk pembuktian tindak pidana di pengadilan.
Kedudukan alat bukti elektronik dalam UU ITE dan kaitannya dengan alat bukti dalam KUHAP (Pasal 184 KUHAP) sebagai berikut:
Alat bukti elektronik memperluas cakupan atau ruang lingkup alat bukti, yang mana bukti elektronik memperluas alat bukti surat.
Esensi surat ialah kumpulan dari tanda baca tertentu yang memiliki makna. Esensi surat ini sama dengan hasil cetak dari informasi atau dokumen elektronik. Hasil cetak dari informasi dan dokumen elektronik dikategorikan sebagai surat lain sebagai dimaksud dalam Pasal 187 huruf d KUHAP dan hanya dapat dijadikan alat bukti bila memiliki hubungan dengan isi alat pembuktian lainnya.
Alat Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Lain
Alat bukti elektronik sebagai alat bukti lain dipertegas dalam Pasal 44 UUITE yang mengatur bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik adalah alat bukti lain yang digunakan sebagai alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penegasan bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik dalam bentuk originalnya merupakan alat bukti selain yang diatur dalam KUHAP adalah pengaturan yang sangat penting, mengingat apabila informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut dicetak, tidak akan akurat informasi yang didapat bila dibandingkan dengan informasi dan/atau dokumen elektronik yang tetap dalam bentuk orisinalnya.
Oleh karenanya, sangat perlu penanganan bukti elektronik sesuai prinsip, prosuder penanganannya berupa identifikasi, eksaminasi, analisis, dan pelaporannya.
Alat Bukti Elektronik Sebagai Sumber Petunjuk
Menurut Pasal 118 ayat (1) KUHAP, petunjuk adalah perbuatan kejadian yang karena persesuaiannya, baik anatar satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Pasal 182 Ayat (2) KUHAP membatasi kewenangan hakim dalam cara memperoleh alat bukti petunjuk. Sumber yang dapat mengonstruksi alat bukti petunjuk terbatas dari alat-alat bukti secara limitatif yaitu bahwa petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.
Dengan adanya ketentuan bahwa alat bukti elektronik juga dapat dijadikan sebagai sumber petunjuk, maka dikaitkan antara Pasal 188 KUHAP dan Pasal 26 A UU Nomor 20 Tahun 2001 maka saat ini alat bukti petunjuk berasal dari keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa, dan bukti kelektronik berupa informasi dan dokumen (hasil cetak informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut yang dapat dikategorikan surat.
Surat yang dimaksud adalah surat lain. Sepanjang surat itu memiliki hubungan dengan isi dari alat pembuktian lainnya.
Berdasarkan uraian di atas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa bukti eletronik mempunyai kekuatan pembuktian:
Bukti elektronik sebagai petunjuk pada Pasal 15 UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan dan pada Pasal 26 A UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 38 UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 29 UU Tahun Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 44 UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 96 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 73 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 38 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Pasal 37 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam kaitannya dengan bukti elektronik ini, satu hal yang harus diperhatikan bahwa terdakwa hanya dapat dihukum pidana sebatas apa yang dilakukannya dan dinyatakan dalam putusan sesuai dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan saja. Demikian pula dengan bukti elektronik dalam putusan sejatinya semua data atau informasi elektronik yang terkait yang digandakan, disimpan dalam tempat lain dan digunakan oleh penyidik, penyidik pembantu, ahli forensik, konsultan, dan lainnya dalam bentuk format pihak lain haruslah diputuskan dengan mengingat kepada hak asasi dari yang berhak untuk data atau informasi elektronik tersebut.
Penulis: Ainal Mardhiah (Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh)
- Wujudkan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Aceh Siap Dukung Transformasi Digital
- Menyongsong Society 5.0, Kanwil Kemenag Aceh Lancarkan Program Madrasah Digital
- Kadisdik Ajak Guru Manfaatkan Media Pembelajaran Multimedia Agar Belajar Jadi Menyenangkan
- Seminar Proposal Perdana Magister Teknologi Informasi Unimal