DIALEKSIS.COM | Opini - Setiap kali tahun politik mendekat, perhatian publik biasanya tertuju pada kampanye, perebutan suara, dan pertarungan gagasan antaraktor politik. Namun, ada satu hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan: bagaimana anggaran pemerintah daerah bergerak di tengah siklus politik tersebut.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) bukan sekadar dokumen administratif tahunan. Di dalamnya terdapat keputusan mengenai ke mana uang publik dialokasikan, sektor apa yang memperoleh perhatian, dan kelompok mana yang menjadi sasaran kebijakan. Karena itu, perubahan pola belanja pada periode politik menjadi isu yang penting untuk dilihat secara objektif.
Dalam ekonomi politik, fenomena tersebut dikenal sebagai Political Budget Cycle (PBC), yaitu kecenderungan perubahan kebijakan fiskal atau komposisi belanja pemerintah yang berkaitan dengan momentum politik dan pemilu. Secara sederhana, teori ini berangkat dari pertanyaan: apakah perilaku belanja pemerintah tetap konsisten berdasarkan kebutuhan pembangunan, atau ikut berubah ketika pemilu semakin dekat?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan dalam konteks Aceh. Penelitian mengenai Political Budget Cycle pada belanja daerah Pemerintah Provinsi Aceh dengan menggunakan data realisasi APBA periode 2004-2025 mencoba melihat apakah terdapat perubahan pola belanja pada periode sebelum dan sesudah pemilu.
Penelitian tersebut membandingkan empat kelompok belanja, yaitu belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Momentum politik yang diamati dibedakan antara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Hasilnya menunjukkan sebuah pola yang menarik: fenomena Political Budget Cycle di Aceh tidak muncul secara seragam pada seluruh jenis belanja dan seluruh momentum politik.
Temuan paling konsisten terlihat pada belanja hibah. Perubahan belanja hibah ditemukan signifikan pada seluruh siklus Pemilu Legislatif yang dianalisis, yakni Pileg 2004, 2009, 2014, dan 2019. Dengan kata lain, dari empat siklus Pileg tersebut, seluruhnya menunjukkan adanya perubahan yang secara statistik signifikan pada belanja hibah.
Temuan ini menjadi penting karena hibah merupakan salah satu bentuk belanja pemerintah yang secara karakteristik memiliki penerima yang lebih spesifik dibandingkan beberapa jenis belanja lainnya. Perubahan pada pos ini karena itu layak mendapat perhatian publik, terutama ketika perubahan tersebut berulang pada momentum pemilu legislatif.
Namun, temuan penelitian tidak berarti bahwa setiap perubahan belanja hibah merupakan bentuk politisasi anggaran. Signifikansi statistik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran atau motif politik tertentu. Yang ditunjukkan penelitian adalah adanya pola perubahan belanja yang bertepatan dengan siklus politik dan secara statistik dapat dibedakan dari periode pembanding.
Di sinilah pentingnya membedakan antara korelasi dan tuduhan. Penelitian ekonomi politik dapat menunjukkan pola, tetapi untuk menyimpulkan adanya intervensi politik terhadap suatu anggaran diperlukan bukti dan penelitian lebih lanjut mengenai proses penganggaran, aktor yang terlibat, penerima manfaat, serta mekanisme pengambilan keputusan.
Menariknya, pola tersebut tidak terlihat dengan kekuatan yang sama pada Pemilihan Gubernur. Penelitian menunjukkan bahwa belanja hibah tidak mengalami perubahan signifikan pada seluruh siklus Pilgub yang dianalisis. Sementara itu, belanja bantuan sosial menunjukkan perubahan pada sebagian siklus Pilgub, sedangkan belanja modal tidak menunjukkan perubahan signifikan secara konsisten.
Perbedaan antara Pileg dan Pilgub memberikan pesan penting: momentum politik tidak selalu menghasilkan respons anggaran yang sama. Pemilu legislatif memiliki karakter politik yang berbeda karena melibatkan lebih banyak kandidat, partai politik, daerah pemilihan, dan kepentingan representasi yang tersebar. Sementara itu, pemilihan gubernur memiliki arena kompetisi yang lebih terpusat pada kontestasi eksekutif.
Karena itu, perubahan belanja yang lebih konsisten pada periode Pileg perlu dibaca dalam konteks struktur politik dan proses penganggaran daerah secara lebih luas. APBA pada dasarnya merupakan hasil dari proses yang melibatkan pemerintah daerah dan lembaga legislatif. Artinya, pembahasan mengenai Political Budget Cycle tidak cukup berhenti pada pertanyaan tentang siapa yang menggunakan anggaran, tetapi juga perlu melihat bagaimana prioritas anggaran terbentuk melalui proses politik dan kelembagaan.
Temuan tersebut juga membawa konsekuensi bagi transparansi fiskal di Aceh. Ketika suatu jenis belanja menunjukkan pola perubahan yang berulang pada momentum politik, publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan yang lebih terbuka mengenai dasar penetapan anggaran, kriteria penerima, serta konsistensi antara perencanaan dan realisasi.
Bukan berarti anggaran harus dibekukan ketika memasuki tahun politik. Pemerintah tetap memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjalankan program pembangunan. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana memastikan bahwa perubahan anggaran tetap didasarkan pada kebutuhan publik, indikator yang terukur, dan prosedur yang transparan.
Karena itu, penguatan pengawasan menjadi penting. Pemerintah Aceh perlu memastikan bahwa perubahan komposisi belanja memiliki dasar kebijakan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, DPRA memiliki posisi penting dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan secara lebih kritis, terutama terhadap pos-pos belanja yang menunjukkan perubahan signifikan menjelang atau setelah momentum politik.
Publik juga tidak seharusnya hanya menjadi penonton. Data APBA, terutama mengenai hibah dan bantuan sosial, perlu lebih mudah diakses dan dipahami masyarakat. Transparansi tidak cukup hanya dengan mempublikasikan angka anggaran; informasi mengenai penerima, tujuan program, dasar penetapan, serta realisasi belanja juga perlu tersedia secara jelas.
Pada akhirnya, Political Budget Cycle bukan semata-mata persoalan angka dalam tabel APBA. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar tentang bagaimana uang publik dikelola ketika kepentingan politik dan kebutuhan masyarakat bertemu.
Temuan penelitian di Aceh menunjukkan bahwa hubungan tersebut patut diperhatikan, terutama pada belanja hibah dalam siklus Pemilu Legislatif. Temuan itu bukan vonis terhadap aktor tertentu, tetapi sebuah sinyal empiris bahwa pola belanja publik perlu terus diawasi dan dikaji.
Sebab, dalam demokrasi, persoalan terpenting bukan apakah anggaran berubah pada tahun politik. Anggaran memang dapat berubah mengikuti kebutuhan masyarakat. Persoalannya adalah apakah perubahan tersebut dapat dijelaskan secara transparan, dipertanggungjawabkan secara institusional, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik. [**]
Penulis: Alfian Risqi (Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Universitas Syiah Kuala yang Tertarik Terhadap Ekonomi Politik di Aceh)